MADIUN (Realita) – Ibu dari korban dugaan pencabulan yang dilakukan ayah kandung, kakek, hingga pamannya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun mengaku pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
WN ibu kandung dari Bunga (nama samaran) korban dugaan pencabulan mengungkapkan, sejak menikah hingga anaknya berumur 1,5 tahun, ia sering mendapatkan siksaan dan bahkan ancaman dari mantan suaminya. Hingga kini, kekerasan itu menyisahkan luka.
Baca Juga: Belum Ada Perkembangan Terkait Laporan Kasus Dugaan Pencabulan Oknum DPRD Depok
“Dulu waktu saya menikah sampai anak saya berumur 1,5 tahun, saya mendapat siksaan (dari suami,red) secara fisik, diancam mau dibunuh. Sampai sekarang pun bekas luka di pelipis waktu dia memukul saya masih ada,” katanya, Kamis (26/10/2023).
Perlakuan itu, membuat WN tidak tahan. Dirinya akhirnya memilih bercerai dan meninggalkan mantan suami serta anaknya tersebut. Kini, WN tinggal di Kabupaten Tulungagung. “Tanpa alasan tiba-tiba mukul. Saya dulu waktu jadi istrinya, tanpa ada apa-apa, nggak jelas, main siksa aja gitu,” ujarnya.
Sementara, perlakuan bapak kandung, kakek dan pamannya terhadap Bunga ini sudah lama diketahui WN. Menurut wanita kelahiran 1979 tersebut, Bunga seringkali mengadu jika mendapatkan kekerasan fisik hingga pencabulan.
“Setiap telephone saya, dia (Bunga,red) bilang katanya disilet, dipukul, ditendang, disulut rokok, dipukul kepalanya sama asbak, dan bahkan kepalanya sampai dibenturkan ke tembok dan lantai,” tuturnya.
Baca Juga: Tukang Sampah Perkosa Siswi SMP yang Sedang Sakit, Pelaku Dihajar Massa
“Saya sebagai orang tua ya sakit hati, tetapi saya mau bertindak nggak cukup kuat bukti, dan lagian saya meninggalkan dia (Bunga,red) dari kecil dan sekarang hidup saya terpisah jauh,” tambahnya ditemui di Mapolres Madiun.
Atas kejadian memilukan ini, WN berharap bisa mendapatkan keadilan. Pun, agar aparat penegak hukum benar-benar serius menangani kasus anaknya.
“Ya harapan saya sebagai orang tua ingin melindungi anak saya, dan saya ingin kejahatan itu harus mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya.
Baca Juga: LBH Megachile Dorsata Desak Polisi Amankan Pria Tua yang Cabuli Anak SD Umur 8 Tahun
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Magribi Agung Saputra dikonfirmasi melalui aplikasi pesan whatsapp mengaku belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi pelapor.
“Masih tahap pemeriksaan lanjutan korban, hari ini didampingi oleh ibunya,” tulisnya. adi
Editor : Redaksi