SURABAYA (Realita)- Sidang Perkara Penundaan kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) digelar dipengadilan Negeri (PN) Niaga ruang cakra dengan agenda sidang lanjutan PKPU. Jhony Poernomo selaku Direktur PT Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) didampingi Kuasa Hukumnya Fauzi dan pihak Debitur Antoni.
Ketua Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono mempersilahkan kepada Debitur dan kreditur, juga pengurus untuk memulai kesepakatan sidang PKPU.
Baca Juga: Thomas Michael Leon Lamury Hadjon Diadili Perkara Pencurian Atas Laporan Tantenya
Hakim mengatakan masalah ini, singkat sebetulnya asal kita memahaminya, ini dari kreditur menginginkan pencabutan dari pihak Kreditur menginginkan pengambilan, namun disisi lain pengurus belum menyatakan dan masih diusulkan” dan masih belum ketemu,” kata Hakim Gunawan.
Sebenarnya Jhony Poernomo punya itikad baik untuk melunasi hutangnya, dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.
Sesuai sidang Totok selaku Kreditur, mengatakan bahwa PT Gedung Berkat Damai Indonesia disebut memiliki hutang sebesar 4,5 miliar dan telah jatuh tempo, hutang itu untuk membangun hotel dan sudah selesai dan bahkan sekarang sudah mulai beroperasi. Pihak kontraktor mempersilahkan bila managemen hotel menjual Aset untuk membayar utang, hanya saja ingin diberi jaminan, pasalnya surat dan aset hotel dikuasai bank, kenyataan mereka tidak bisa memberikan jaminan, makanya kami mengajukan pailit saja,” ujarnya
Secara terpisah pihak GDBS selaku Dibetur mengatakan, menghormati keputusan PKPU. “Makanya tetap akan membayar lunas semua konkuren yang ada,” jelas Jhony, Kamis (26/10/2023).
Baca Juga: Didakwa Penggelapan, Penasihat Hukum Herman Budiyono Menilai Dakwaan Jaksa Prematur
Jhony selaku owner GDBS dengan tegas tak terima atas tawaran pailit karena ia merasa sanggup membayar hutang, hanya saja menurutnya selalu dipersulit.
Saya merasa, pengurus kasus ini tidak profesional. Kami meminta diberi kesempatan untuk membayar kreditur konkuren secara lunas.
“Proposal pencabutan sudah saya ajukan ke hakim, tetapi sampai sekarang belum diizinkan.Ternyata kurator ngomong fee. Sebenarnya kalau dia (kurator) bekerja dengan baik pasti kami hargai. Saya bisa bayar semua itu sekarang, pungkasnya.
Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara
Diketahui, PKPU ini, diajukan Totok Prastowo, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor, diketahui pada 14 April lalu dengan nomor perkara, 39/ Pdt.Sus-PKPU/ 2023/PN Niaga Sby. Namun, Jhony Poernomo mempunyai itikad baik untuk melunasi hutangnya dan meminta pencabutan sebagai bentuk perdamaian.
Jhony Poernomo, selaku owner PT Gedung Berkat Indonesia disebut memiliki hutang senilai 4,5 miliar dan telah jatuh tempo. Utang ini sudah 7 tahun, pembangunan hotel sudah selesai dan sekarang telah beroperasi.
Sebelum diajukan PKPU, Kuasa hukum PT Mandiri Duta Contractor sudah melakukan somasi terlebih dahulu dan utang tersebut diakui. Dan PT GBDS juga telah menanggapi somasi tersebut, dengan mengajak untuk melakukan pertemuan untuk membicarakan kesepakatan bersama, karena adanya perbedaan perhitungan. Namun pertemuan yang di inginkan PT GBDS tak pernah terwujud Kemudian PT. GBDS menerima surat panggilan kembali dari Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 17 April 2023, perihal : Relaas Panggilan sidang Perkara Perdata Khusus Niaga Nomor : 39/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Niaga Sby, dengan PT. MDC sebagai pemohon dengan dua (2) kreditur lain yaitu 1. Sdr. Sandy Febrianto Djojosutrisno dan 2. CV Kika Design yang menghasilkan keputusan Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon.ys
Editor : Redaksi