JAKARTA - Pengundian nomor urut capres cawapres akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa, 14 November 2023.
Pada saat pengundian nomor urut pasangan capres cawapres, KPU mengundang pasangan capres cawapres yang ditetapkan untuk hadir (ke KPU RI), kata Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu (12/ 11/ 2023).
Penetapan capres-cawapres Pilpres 2024 kata Idham bakal dilakukan pada Senin, 13 November 2023. Sementara pengundian nomor urut akan dimulai pukul 19.00 WIB, Selasa, 14 November 2023.
Idham menegaskan penetapan nomor urut paslon capres-cawapres Pemilu 2024 tidak bisa dilakukan dengan cara rembukan. Sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU, penentuan nomor urut capres-cawapres dilakukan dengan cara pengocokan pada 14 November 2023.
"Pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka," ungkap dia.
Menurut Idham, penetapan capres-cawapres dilakukan dalam sidang pleno KPU tertutup. Kemudian KPU akan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2024 setelah selesai verifikasi. Beby
Editor : Redaksi