Berkas Perkara Kredit Fiktif Bank BPD Jatim ke PT Semesta Eltrido Pura Dinyatakan P21

SURABAYA (Realita)- Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tanjung Perak menyerahkan Tersangka Bk dan HK serta barang bukti perkara dugaan korupsi pemberian kredit dari PT. Bank BPD Jatim Cabang Utama Kepada PT. Semesta Eltrido Pura dengan kerugian negara sebesar Rp.7.552.800.498,58 (tujuh milyar lima ratus lima puluh dua juta delapan ratus ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah lima puluh delapan sen).

“Penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama BK dan HK setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH.,MH dalam keterangan tertulis. Selasa (21/11/2023) malam.

Baca Juga: Divonis Mati karena Korupsi Rp 200 Triliun, Truong My Lan Pakai Modus Pinjaman Bank Fiktif

Menurut Jemmy, saat Dilaksanakan tahap II, kedua tersangka didampingi oleh penasehat hukum (PH)nya.

“Kedua tersangka didampingi penasehat hukum masing-masing. Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan tersangka ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk dilakukan penuntutan,” lanjutnya.

Diterangkan Jemmy, perkara ini bermula pada Tahun 2011 sewaktu PT. Semesta Eletrido Pura (SEP) mendapatkan Proyek Pekerjaan Pengadaan Panel Listrik di Tayan, Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan Nilai Kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp. 43.470.357.480.

Baca Juga: Kejari Batu Bongkar Kasus Dugaan Korupsi KUR Fiktif di BRI Cabang Batu

Bermodalkan kontrak tersebut, pada Tahun 2012 PT. SEP mengajukan kredit modal kerja pola Keppres kepada PT. Bank Jatim sebesar Rp. 20.000.000.000 dengan jangka waktu pekerjaan 10 bulan.

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eletrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak. 

Namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan pembayaran pekerjaan dari PT. WIKA ke rekening PT. SEP yang ada di Bank lain yaitu Bank Mandiri Cabang Basuki Rahmat Sby, Danamon Cabang Krian dan NISP Cabang Tropodo.

Baca Juga: Tiga Mantan Primkop UPN Diadili Dalam Perkara Dugaan Korupsi, Penasihat Hukum: Dakwaan Kurang Tepat

Akibat pengalihan pembayaran secara sepihak oleh para tersangka, PT WIKA dan Bank Jatim mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.7.552.800.498,58.

Setelah PT. SEP mendapatkan kredit modal kerja, PT. SEP membuat surat pernyataan/komitmen yang menyatakan bahwa Pembayaran termin Proyek Pekerjaan dari PT. WIKA harus dibayarkan ke Rekening PT. SEP di Bank Jatim Cabang HR Muhammad AC Nomor 0651000068 atas nama PT. Semesta Eletrido Pura dan pembayaran tersebut tidak dapat dialihkan ke Bank lain secara sepihak, namun ternyata PT. SEP telah mengalihkan.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru