KPU Kota Batu Udang 18 Partai Politik dan 3 DPD Ikut Sosialisasi

BATU (Realita)- 18 Partai Politik dan 3 DPD hadir mengikuti Sosialisasi yang diadakan oleh KPU Kota Batu di Hotel Purnama, Selasa (21/11/2023).

Sosialisasi tersebut terkait PKPU No. 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Sosialisasi PKPU No.18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum dan Pengenalan Aplikasi Sikadeka. 

Baca Juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, S. Sos mengatakan, KPU Kota Batu mengundang semua Partai Politik dan seluruh stekholder yang ada di Kota Batu dengan tujuan sosialisasi PKPU No.20 Tahun 2023 atas perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2023 dalam Hal kampanye. 

" Kita juga menetapkan keputusan KPU No. 59 tentang titik lokasi kampanye, out putnya apa adalah pemberitahuan kepada partai politik, dikarenakan sudah mau memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November nanti harus mendaftarkan tertib pelaksanaan kampanye maksimal hari H sebelum tanggal 28 November 2023," ujar Heru

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes

Lebih lanjut, Heru Joko Purwanto menjelaskan KPU Kota Batu sedang menerbitkan dua surat kepada partai politik untuk pemberitahuan pertama dan kedua, selanjutnya himbauan melalui surat tentang masalah tim kampanye. Dan juga menginformasikan sistem sikadeka, yaitu sistem kampanye dan dana kampanye. 

Cilegon dalam

" Untuk sistem sikadeka nantinya bisa terkoneksi dari beberapa stakeholder yang ada di Kota Batu sehingga nanti perijinanya apa pun bisa di aplout di sistem informasi kampanye dan dana kampanye. MIsalnya suatu partai politik mau kampanye tidak harus datang ke kantor Polisi tetapi melalui aplikasi sikadeka,' ucap Ketua KPU Kota Batu

Baca Juga: Ahmad Labib Unggul, Golkar Amankan 1 Kursi DPR RI Dapil X Jatim

Heru Joko Purwanto menyampaikan, bahwa sistem sikadeka juga yusernya nanti dipegang oleh, Kepolisian, Pemerintah kota, Dinas Perijinan, Bawaslu, Partai Politik, Kejaksaan, dan DKPP, ada 11 aitem yang masuk disitu jadi semuanya akan terkoneksi. Jadi nanti bisa  tahu tentang penggunaan dana kampanye untuk apa dan kampanyenya dimana melalui sistem sikadeka.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru