Palsukan Paspor Wang Yali Dituntut 1 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Wang Yali alias Yu Wen, warga negara China yang menjadi terdakwa perkara paspor palsu dituntut satu tahun penjara. Tuntutan itu jauh dari ancaman hukuman maksimal pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Surat tuntutan sudah dibacakan pada sidang Senin (20/11/2023) kemarin. Terdakwa Wang Yali dituntut satu tahun penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Selain tuntutan hukuman penjara, JPU Furkhon juga menuntut terdakwa Wang Yali dengan membayar denda Rp 20 juta. Jika denda tidak dibayar, terdakwa Wang Yali wajib menjalani hukuman pengganti berupa 3 bulan penjara.

Dalam surat tuntutannya, kata JPU Furkhon, terdakwa Wang Yali dinyatakan terbukti melanggar pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Terdakwa Wang Yali terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu, sesuai dakwaan ke satu,” kata JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Tuntutan yang diajukan JPU Furkon terhadap terdakwa Wang Yali faktanya jauh dari ancaman hukuman pasal 119 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang asing dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal dari perkenalan Wang Yali dengan seseorang yang bernama Xian Tiang melalui aplikasi Wechat. Kemudian Xian Tiang menawarkan kepada Wang Yali untuk menjadi joki tes kemampuan bahasa asing International English Language Testing System (IELTS) di Thailand dan Indonesia.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Atas tawaran Xian Tiang tersebut, Wang Yali bersedia menjadi joki tes IELTS di Indonesia karena menjadi joki tes IELTS merupakan pekerjaan sampingan terdakwa. Dalam menjalankan pekerjaan sebagai joki, Wang Yali mendapatkan imbalan uang sekitar Rp 21 juta.

Selanjutnya pada 29 Juni 2023, Wang Yali menerima dokumen perjalanan dari orang yang akan digantikannya untuk mengikuti tes IELTS dari Xian Tiang berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen, namun menggunakan foto wajah Wang Yali.

Kemudian pada 29 Juni 2023, terdakwa dengan menggunakan Dokumen Perjalanan asli miliknya yaitu passport nomor: E50574415 dan visa atas nama Wang Yali berangkat dari China menuju Surabaya dengan terlebih dahulu singgah di Thailand untuk menjadi joki tes IELTS Warga Negara China lainnya. Kemudian Wang Yali baru berangkat ke Surabaya dengan terlebih dahulu transit di Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Sesampainya Surabaya, Wang Yali mendatangi Lembaga Bahasa Widya Mandala Surabaya di Jalan Dinoyo Nomor 48A Surabaya untuk melakukan pendaftaran tes IELTS. Saat melakukan pendaftaran tersebut, Wang Yali melakukan perekaman biometric dengan menggunakan Dokumen Perjalanan berupa passport dengan nomor: E85327687 atas nama Yu Wen.

Nurul Aisyah yang merupakan PNS di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendapatkan tugas melakukan pengawasan keimigrasian terhadap Warga Negara Asing asal China kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Wang Yali. Saat dimintai keterangan, Wang Yali mengakui bahwa passport dengan nomor E85327687 atas nama Yu Wen adalah miliknya.

Namun akhirnya Wang Yali mengakui bahwa passport dengan nomor E85327687 atas nama Yu Wen tersebut bukan miliknya. Atas perbuatannya, Wang Yali didakwa pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Isi Angin, Ban Meledak dan 1 Tewas.

BULOH- Ban buldoser yang sedang diisi udara di tempat servis ban di Bandar Baru Sungai Buloh, Malaysia meledak hingga menyebabkan seorang pekerja meninggal …