DPRD dan Pemkot Malang Sepakat Ranperda APBD 2024 jadi Perda APBD 2024

KOTA MALANG (Realita)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Malang akhirnya sepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Malang 2024. Hal itu ditandai dengan penandatanganan bersama antara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika dan Pj. Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat terhadap Ranperda itu, saat rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Kota Malang, Kamis (30/11/2023). 

Sebelum dilakukan kesepakatan bersama, sejumlah fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir tentang Ranperda APBD 2024 itu. Ada beberapa catatan dan rekomendasi dari masing-masing fraksi. 

Baca Juga: DPRD Gelar Rapat Paripurna Peringatan HUT ke-110 Kota Malang, Ulas Sejarah hingga Capaian

Seperti disampaikan Fraksi PDI Perjuangan melalui bicaranya, Eko Herdiyanto, bahwa Fraksi PDIP menyambut baik dengan ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 970.521.536.360 atau bertambah sebesar Rp 156.780.700.000, sehingga akan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024.

"Jadi perlu dilakukan berbagai kebijakan pendukung, di antaranya yaitu mempercepat berbagai pembahasan dan penyelesaian Peraturan Walikota sebagai peraturan pelaksana Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melalui pengkajian dan analisis yang proporsional dan bertanggung jawab," ujarnya. 

Selain itu, lanjut Eko, Pemkot Malang didorong segera menyusun langkah teknis dan strategis melalui berbagai kebijakan melalui berbagai kebijakan, baik intensifikasi dan ekstensifikasi dalam upaya mencapai target PAD yang tidak memberatkan masyarakat kecil.

"Juga melakukan optimalisasi dalam pemanfaatan digital policy berbasis pemanfaatan teknologi tepat guna, seperti aplikasi khusus dalam mendukung ketercapaian target PAD," ucapnya. 

 Ketua DPRD Kota Malang saat menandatangani Ranperda APBD 2024. (Ist) Ketua DPRD Kota Malang saat menandatangani Ranperda APBD 2024. (Ist)

Fraksi PDIP juga menyinggung masalah banjir di Kota Malang. Fraksi partai berlambang banteng itu memandang fenomena banjir di Kota Malang menandakan bahwa Kota Malang tidak sedang baik-baik saja. "Permasalahan penanganan Banjir di Suhat, Sigura-gura, Semeru, dan beberapa wilayah menjadi petanda kuat bahwa Malang tidak sedang baik-baik saja. Sehingga program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai harus bisa mengurai permasalahan banjir yang semakin akut," tandasnya. 

Selanjutnya dari Fraksi PKB. Juru bicara Fraksi PKB mengatakan, bahwa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Malang perlu menyampaikan saran, masukan dan rekomendasi. 

Fraksi PKB menyampaikan, menjadi catatan penting bagi pihaknya, atas turunnya pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2024 dibandingkan dengan pendapatan daerah tahun anggaran 2023.

"Berdasarkan pengamatan kami, baru kali ini APBD Kota Malang mengalami penurunan. Untuk itu Fraksi PKB menekankan dengan menurunnya volume APBD tersebut jangan sampai mengurangi semangat perangkat daerah untuk berbuat yang terbaik untuk kepentingan Masyarakat," kata juri bicara Fraksi PKB. 

Sama seperti Fraksi PDIP, bahwa Fraksi PKB juga menyinggung soal problem banjir di Kota Malang. Menurutnya, penyelesaian banjir merupakan salah satu PR besar Pemerintah Kota Malang.

"Kita sudah memiliki master plan drainase, oleh karena itu melihat porsi anggaran utk penanganan drainase yang cukup besar di RAPBD Tahun Anggaran 2024, maka Fraksi PKB menyarankan agar Pemerintah Kota Malang mampu menyelesaiakan atau meminimalisir banjir dengan mengutamakan potensi titik banjir terbesar yang ada wilayah Kota Malang," tegasnya. 

Berikutnya dari fraksi Gerinda (Gerakan Indonesia Raya) menerima dan menyetujui Ranperda APBD TA 2024 Kota Malang ditetapkan menjadi Perda. Namun, Fraksi Gerindra tetap memberi saran dan rekomendasi. Saran dan rekomendasinya adalah degan APBD TA 2024, Pemkot Malang agar memaksimalkan untuk pelaksanaan indeks pembangunan manusia melalui indikator-indikator kesehatan, pendidikan, dan standar layak hidup.

"Sesuai Undang-Undang No 23 Tahun 2013 Pemerintah daerah wajib memaksimalkan pelaksanaan enam pelayanan dasar yang merupakan pelayanan publik yang harus diselenggarakan. Yang mana, menekankan untuk anggaran pendidikan 20 persen dari APBD, Pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen serta belanja infrastruktur 40 persen," urainya.

Mengenai adanya penurunan PAD yang cukup signifikan, lanjut Jubir Fraksi Gerinda, maka menyarankan Pemkot Malang berusaha maksimal mungkin melakukan langkah-langkah serius melalui terobosan dan inovasi dalam memaksimalkan PAD.k

"Karena dalam hal ini dampaknya sangat besar terhadap program-program dan kegiatan. Sehingga akan mempengaruhi indeks kinerja utama standar pelayanan minimal dan indeks pembangunan manusia," bebernya.

Baca Juga: DPRD Kota Malang Bakal Inisiasi Perda untuk Payung Hukum Pelaku Ekonomi Kreatif

Sedangkan dari Fraksi Golkar, juga menyampaikan catatan strategis yang konstruktif guna menjadi perhatian. Salah satu target pendapatan asli daerah dari sektor Pajak di Kota Malang pada tahun 2023 yang berpotensi tidak tercapai adalah pajak hiburan, berbagai kendala yang dijumpai meliputi karena event dalam skala besar tak bisa digelar dengan berbagai alasan.

Berikutnya adalah tempat hiburan yang berdiri mayoritas statusnya gabung dengan restoran sehingga banyak wajib pajak (WP) hiburan yang melaporkan usahanya sebagai usaha restoran, sehingga hanya membayar pajak restoran yang sebesar 10 persen.

"Terkait dengan hal tersebut Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah Kota segera menertibkan pengusaha yang tidak sesuai dengan perizinannya dengan melakukan koordinasi antar dinas utamanya satpol PP dengan Disnaker-PMPTSP dan Bapenda. Meningkatkan kesadaran para pengusaha untuk mendaftarkan sesuai dengan penggunaan usaha di sistem online Single Submission (OSS)," tegasnya.

Selanjutnya Fraksi PKS (Partai Keadilan Sejahterah) melalui juru bicaranya, Trio Agus Purwono menyampaikan, dalam penyusunan rancangan APBD TA 2024, pihaknya memandang Pemkot Malang tidak konsisten dalam penentuan target PAD. Mulai dari penyusunan dokumen KUA-PPAS hingga pembahasan Ranperda APBD, Target PAD selalu berubah ubah dan terkesan hanya mencari pembenaran atas naik turunnya target yang akan direncanakan.

"Kedepannya kami meminta keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam melakukan perencanaan pembangunan berdasarkan kajian data faktual dan konsistensi dalam menyusun perencanaan anggaran," ungkapnya.

Trio melanjutkan, dengan adanya penambahan target PAD hasil pembahasan rancangan APBD TA 2024 dari Rp 813 miliar menjadi Rp 970 miliar, atau naik sebesar Rp 156 miliar, maka diperlukan perencanaan yang matang dan komitmen Pemerintah Kota Malang untuk dapat mencapai target tersebut.

"Apalagi jika mengukur pencapaian Pajak Kota Malang per-akhir November 2023 yang hanya berada dikisaran 65 persen dari target pajak. Oleh Karena itu, Fraksi PKS mendorong. Pemerintah Kota Malang agar dapat memformulasikan langkah-langkah yang terencana dan terukur dalam upaya mencapai target PAD, mengingat ketercapaian PAD akan berdampak besar terhadap keberlangsungan pembangunan di Kota Malang," ujarnya. 

Terakhir dari Fraksi DAMAI DEMOKRASI INDONESIA tergabung dari Demokrat, PAN, NASDEM, PERINDO, PSI menyampaikan beberapa poin pandangan dan saran. Yakni, memandang ditetapkannya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang sekitar Rp 970 miliar harus ditopang dengan berbagai hal yang mendukung agar target tersebut teralisasi pada tahun mendatang.

Baca Juga: Angka Putus Sekolah Meningkat, Ketua Komisi D DPRD Kota Malang Beberkan Strategi untuk Mengatasinya

"Sehingga Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang mendesak dikeluarkannya Perwal sebagai aturan pelaksana Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Selain itu, Fraksi Damai Demokrasi juga meminta adanya sinergitas yang positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengejar target PAD pada tahun 2024," tandasnya.

Tak hanya itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang juga meminta kepada Pemerintah Kota Malang agar responsif, optimal dan efisien dalam penyerapan belanja daerah pada tahun 2024.

"Hal ini sesuai dengan tujuan pemerintah untuk melakukan percepatan transformasi ekonomi daerah dan juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, Fraksi Damai Demokrasi Indonesia DPRD Kota Malang meminta kepada pemerintah daerah agar memperhatikan masalah ini secara serius," tukasnya.

Sementara itu, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, setelah mendengar saran dan rekomendasi dari DPRD Kota Malang akan melakukan penekanan kepada seluruh perangkat daerah.

Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (kanan). (Foto: Ist)Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat (kiri) dan Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika (kanan). (Foto: Ist)

"Setelah penetapan Perda APBD Tahun Anggaran 2024 ini, agar segera ditindaklanjuti dengan proses administrasi dan pelayanan kegiatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan memperhatikan aspek pengelolaa keuangan yang efisien, efektif, tepat sasaran dan memperhatikan rencana pelaksanaan dan penyerapan anggara. Sehingga pembangunan yang kita laksanakan dapat segera terselesaikan tepat waktu dan bermanfaat bagi masyarakat," tegasnya.

Selanjutnya menanggapi terhadap semua saran yang disampaikan oleh Fraksi DPRD, Wahyu mengatakan akan segera menindaklanjuti. 

"Semua saran yang disampaikan tadi segera ditindaklanjuti implementasinya, sehingga permasalahan yang terjadi segera terselesaikan," pungkasnya.mad/adv

Editor : Redaksi

Berita Terbaru