Lebarkan Sayap Bisnis, Bank Jatim MoU KUB dengan Bank Lampung

SURABAYA (Realita) - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) semakin agresif melebarkan sayap bisnisnya. Terbaru, emiten dengan kode BJTM tersebut melakukan MoU dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung) terkait pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Bertempat di JW Marriot Hotel Surabaya, MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman dan Direktur Utama Bank Lampung Presley Hutabarat, Kamis (30/11/2023).

Baca Juga: Tingkatkan Efektifitas Belanja Daerah, Bank Jatim dan Pemkab Bondowoso Launching KKPD

Busrul menjelaskan, MoU ini tentang pemenuhan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No 12/POJK.03/2020. Isinya, para pihak sepakat bahwa penyertaan modal akan dilakukan dengan sejumlah nominal tertentu yang akan ditentukan kemudian hari.

Selain itu, kedua belah pihak sepakat untuk memilih skema konsolidasi bank berupa pembentukan KUB terhadap bank yang telah dimiliki. 

Kemudian, dalam MoU juga disebutkan bahwa Bank Jatim akan menjadi perusahaan induk pada skema KUB dengan bentuk pengendalian langsung maupun tidak langsung.

“KUB ini sesungguhnya memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak, meningkatkan nilai bagi pemegang saham, dan memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah. Maka dari itu semangat sinergitas harus selalu kita dorong,” tegas Busrul.

Sinergitas perbankan yang dapat dilakukan antara Bank Jatim dengan dengan Bank Lampung ini cukup banyak. Antara lain bidang perkreditan/ pembiayaan, likuiditas, jasa serta operasional perbankan

Proses pembentukan KUB yang dilakukan oleh Bank Jatim ini bukan kali pertama, sesuai dengan salah satu transformasi yang telah dicanangkan perseroan sejak tahun lalu, yaitu melaksanakan aksi korporasi.

Bank Jatim beranggapan bahwa semakin banyak anggota KUB, maka grup akan semakin kuat dan memiliki ekosistem lebih besar. “Sinergi yang lebih kuat dalam berbagai bidang akan memberikan nilai tambah baik bagi Bank Jatim maupun BPD lain,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bank Jatim sudah melakukan proses KUB dengan Bank NTB Syariah. Progress KUB dengan NTB Syariah telah melakukan penyampaian dalam rencana bisnis bank (RBB), pemilihan konsultan independen, penyusunan draft perjanjian antar pemegang saham & draft perjanjian pengambilan saham bersyarat, lalu sekarang telah sampai dalam proses negosiasi kesepakatan harga saham.

Baca Juga: Cegah Stunting, Bank Jatim Salurkan 120.000 Telur kepada Pemkab Lumajang

“Kami gencar membidik pembentukan KUB karena memiliki berbagai dampak positif. Contohnya, menciptakan pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim. Dengan ber-KUB, kami ditunjuk sebagai Bank Induk sehingga dapat meningkatkan aset perseroan lewat pertumbuhan anorganik,” terang Busrul.

Tidak hanya itu, manfaat lainnya adalah pemenuhan modal inti bagi BPD. Seperti diketahui, berdasarkan POJK 12/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, BPD wajib meningkatkan modal intinya minimal Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Tetapi, apabila BPD tersebut efektif tergabung menjadi anggota dari KUB, maka pemenuhan modal intinya cukup memiliki Rp 1 triliun saja.

Selain memperkuat modal, KUB yang dilakukan oleh BPD nantinya juga bertujuan untuk percepatan digitalisasi, peningkatan standar governance dan profesionalisme, arrangement pasar uang antar, serta pengembangan payment system bersama.

 

“Dengan KUB dapat menciptakan sinergitas yang optimal karena bank-bank anggota dapat saling berbagi sumber daya, infrastruktur, dan pengetahuan yang bisa meningkatkan efisiensi operasional," tegas Busrul.

Baca Juga: Perkuat Ekspansi Bisnis, Bank Jatim Tandatangani MoU dengan Pengelola JIIPE

"KUB juga bisa memberikan keuntungan berskala bagi bank-bank anggota melalui penggunaan bersama teknologi, penelitian pasar, pengembangan produk, dan pemasaran, sehingga dapat meningkatkan daya saing,” imbuhnya.

Pihaknya optimis dengan pembentukan KUB seperti ini dapat memberikan kontribusi yang positif bagi Jawa Timur didukung dengan performa Bank Jatim yang semakin baik. Bank Jatim memiliki rasio permodalan yang kuat dengan rasio CAR sebesar 25,81 persen per Oktober 2023.

 

Selain itu, Bank Jatim juga mengantongi hasil self assessment peringkat komposit tingkat kesehatan bank periode Juni 2023 PK-2 atau mencerminkan kondisi bank yang secara umum.

“KUB harus terus didorong mengingat Jawa Timur adalah kontributor kedua secara nasional dalam PDRB. Selain itu, Jawa Timur merupakan center of gravity di kawasan timur Indonesia. Jadi ini tentu pengaruhnya besar sekali terhadap perekonomian,” tutur Busrul. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Wartawan Senior Salim Said Wafat

JAKARTA - Kabar duka datang dari dunia pers dan perfilman Indonesia. Wartawan senior dan tokoh perfilman Indonesia Salim Said meninggal dunia. Dilansir …