Barang Thrifting Masih Banyak Beredar, Kadin : Bea Cukai Harus Bisa Menjalankan Fungsi Utamanya

JAKARTA (Realita) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta secara tegas kepada Ditjen Bea Cukai- Kementerian Keuangan dengan tugas pokok di bidang kepabeanan dan cukai, untuk mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara, termasuk mengawasi barang – barang impor antara lain pakaian bekas yang masuk ke Indonesia.

Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Kadin Kota Batu dan Dekopin, Menempati Kantor Bersama Dalam Satu Atap

Deputi Komite Tetap untuk Asia Pasific Kadin Bambang Budi Suwarso menjelaskan bahwa, ke depannya Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan harus bisa menjalankan fungsi pengawasan barang impor yang akan masuk ke Indonesia. Sehingga, pakaian bekas impor tidak akan bisa masuk ke Indonesia.

“Untuk pakaian bekas yang sudah beredar saat ini tidak bisa dihadang, apalagi penjualan pakaian bekas tersebut turut didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov)., misalkan Pemprov Jatim melalui penyelenggaraan Jatim expo. Ditjen Bea Cukai sebagai gerbang utama harus bisa menjalankan tugasnya dan berkoordinasi dengan Kementerian lainnya”, ujarnya usai meninjau pameran J-Fest Vol.6 di Jatim Expo. (4/12).

Baca Juga: Ciptakan Pendidikan Entrepreneurship Berkualitas, Kadin Kerjasama Dengan SPI

Bambang menambahkan, dengan dilarangnya pakaian bekas impor untuk bisa masuk ke Indonesia dinilai dapat membantu para pengusaha pakaian lokal di Indonesia. Tinggal selanjutnya, Pemerintah dapat memberikan beragam insentif yang bisa membantu para pengusaha berkembang dalam menjalankan bisnisnya.

“Kebijakan insentif yang bisa diberikan pemerintah untuk mendukung pengusaha lokal banyak banget, misalnya ada insentif pajak kemudian insentif trade barrier, dan non tarif barrier untuk negara tertentu yang belum ada FTA dengan Indonesia”, tambahnya.

Baca Juga: KADIN Surabaya Ajak Pengusaha Maroko Kembangkan Investasi B2B

Sementara itu, adanya pakaian impor bekas tidak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Adapun potensi kehilangan pendapatan negara akibat impor pakaian bekas tersebut disepanjang tahun 2022 silam mencapai Rp 19 triliun.

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru