Gerindra Tuding Mahfud MD Lebih Parah daripada Gibran

JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Gerindra Habiburokhman mengkritik pernyataan ralat Menko Polhukam Mahfud Md soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Habiburokhman menyebut pernyataan ralat itu lebih parah daripada Gibran Rakabuming Raka yang salah menyebut asam folat menjadi asam sulfat.

"Pernyataan Pak Mahfud Md soal adanya OTT KPK tanpa cukup bukti-bukti Lebih parah daripada pernyataan Gibran yang salah sebut asam folat dengan asam sulfat," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Minggu (10/12/2023).

Baca Juga: Gerindra ingin Usung Kader Sendiri di Pilkada Lamongan

Habiburokhman mengatakan Gibran langsung meminta maaf dan mengoreksi saat salah menyebut terkait kebutuhan nutrisi ibu hamil. Sementara Mahfud, kata Habiburokhman, tidak meminta maaf.

"Kalau Gibran langsung, mengoreksi dan meminta maaf atas kesalahan sebut tersebut. Sementara pak Mahfud, walaupun meralat, tetapi justru mengatakan yang dimaksud adalah penetapan tersangka tanpa cukup bukti," ujarnya.

Habiburokhman menilai pernyataan Mahfud itu sangat fatal dan mengandung tuduhan kepada KPK. Dia menilai wajar publik dan aktivis mengkritisi keras pernyataan Mahfud tersebut.

"Pernyataan pak Mahfud yang terakhir ini menurut kami sangat fatal, dan merupakan tuduhan kepada KPK telah melakukan pelanggaran hukum serius," kata Habiburokhman.

"Wajar kalau publik dan aktivis antikorupsi mengkritik keras pernyataan tersebut. Kalau Pak Mahfud bilang ada penetapan tersangka yang kurang cukup bukti, bukankah ada mekanisme praperadilan? Yang bisa dilakukan oleh kuasa hukum para koruptor tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan sejatinya warga negara boleh mengkritisi KPK. Namun, kata Habiburokhman, tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan apalagi terkait proses peradilan pidana.

Baca Juga: KOPI Lamongan Doakan Prabowo-Gibran Menang Satu Putaran

"Sebagai warga negara kita tentu boleh menyampaikan kritik kepada KPK, tetapi kalau kita masuk ke pembicaraan mengenai proses peradilan pidana, kita tidak boleh melemparkan tuduhan sembarangan," ujarnya.

Habiburokhman menilai saat ini seharusnya warga negara bersama-sama mendukung lembaga penegak hukum yakni KPK, Kejaksaan, Polri untuk bekerja maksimal memberantas korupsi.

"Saat ini justru kita harus menunjukkan Dukungan kita kepada KPK, Kejaksaan, Polri untuk terus maksimal melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Mahfud Md meralat pernyataan soal operasi tangkap tangan KPK yang dinilai terkadang tidak mengantongi bukti cukup. Dia mengatakan yang benar adalah menetapkan tersangka tanpa bukti yang cukup.

Baca Juga: Survei ICRC Paslon 02 Unggul di Jatim, Efek Masuknya Khofifah di Barisan Pendukung Prabowo-Gibran

"Saya perbaiki, bukan OTT, tapi menetapkan orang sebagai tersangka, buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun itu masih tersangka terus. Itulah sebabnya, dulu di dalam revisi UU itu muncul agar diterbitkan SP3 bisa diterbitkan oleh KPK," kata Mahfud setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia bersama relawan Ganjar-Mahfud di Bandung, Sabtu (9/12).

Mahfud menuturkan sampai saat ini masih banyak yang ditetapkan sebagai tersangka tapi belum juga disidangkan karena buktinya belum cukup. Menurut Mahfud, hal itu bisa menyiksa orang.

"Tapi sekarang masih banyak tuh yang tersangka-tersangka, buktinya selalu belum cukup, belum selesai dan sebagainya. Itu kan menyiksa orang, itu tidak boleh," ujarnya.

"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," tambah dia.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru