Ngaku Dimarahi Jokowi, Eks Ketua KPK, Agus Rahardjo Dilaporkan Polisi

JAKARTA - Kelompok yang menamakan diri Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara), telah mengajukan pengaduan terhadap mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, ke Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Faisal Anwar, Sekjen DPP Pandawa Nusantara, menyatakan bahwa pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh pihaknya kepada Bareskrim Polri terkait pernyataan Agus Rahardjo dalam program dialog 'Eks Ketua KPK Ungkap Kinerja Firli hingga Pernah Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Setnov' yang ditayangkan di KompasTV pada Kamis, 30 November 2023 pukul 20.30 WIB.

Pernyataan tersebut dianggap mereka telah menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Berikut kronologi kasus mantan Ketua KPK Agus Rahardjo. 

Mantan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengaku pernah dimarahi Presiden Jokowi buntut pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh lembaga antirasuah tersebut. Jokowi disebutnya secara langsung meminta pengusutan kasus yang ramai pada 2017 itu dihentikan. Kala itu, kata Agus, diminta datang sendiri. Lazimnya, saat ada urusan dengan KPK, kepala negara memanggil kelima pimpinan KPK.

Selain seorang diri dipanggil oleh kepala negara, Agus juga diperintah untuk masuk melalui jalur khusus, sehingga tidak diketahui awak media saat kehadirannya di Istana. Begitu dirinya masuk ke Istana, Jokowi disebutnya langsung menunjukkan kemarahannya. Jokowi, kata Agus, sampai meneriakkan kata ‘hentikan’ bahkan ketika dirinya belum duduk. Kala itu Agus heran maksud kata hentikan yang dilontarkan Jokowi.

 

Cilegon dalam

"Begitu saya masuk (Istana), Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya,” kata Agus.

Setelah Agus duduk, barulah ia tahu maksud Jokowi adalah menyuruh penghentian kasus korupsi E-KTP yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto. Agus mengatakan, saat itu lembaga yang dipimpinnya sedang membidik eks Ketua Umum Partai Golkar itu dalam mega korupsi pengadaan e-KTP. Gara-gara itu, Presiden Jokowi menurut Agus memanggil pihaknya untuk meminta agar pengusutan kasus Setya Novanto dihentikan.

Agus mengaku menolak permintaan itu. Sebab, tak ada aturan kasus diberhentikan oleh KPK jika Sprindik telah keluar. Kejadian ini, kata dia, merupakan perdana diceritakannya ke media massa. Kendati begitu, Agus mengatakan pengalaman itu sudah dikabarkannya di antara rekan sejawat. Menurutnya, setelah peristiwa ini, isu revisi UU KPK mulai bergulir. Isinya mengubah kewenangan KPK, dari harus bertanggung jawab kepada presiden hingga adanya SP3 dalam upaya penyidikan kasus.emo

Editor : Redaksi

Berita Terbaru