Pimpinan KPK Alex Marwata Diperiksa Polisi

JAKARTA- Polda Metro Jaya dijadwalkan akan memeriksa salah satu pimpinan KPK, Alex Marwata, dalam kasus pemerasan mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK itu diagendakan akan diperiksa pada Kamis (14/12) sekira pukul 10.00 WIB.

"Iya benar (diperiksa Kamis (14/12) jam 10.00 WIB) sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Baca Juga: Terkuak, Pimpinan KPK Alexander Marwata ternyata Teman Seangkatan Rafael Alun di STAN

Pemeriksaan Alex ini, kata Ramadhan, merupakan permintaan dari tersangka kasus yakni Ketua KPK Non-aktif, Firli Bahuri.

Kendati demikian, Ramadhan tidak merinci lebih jauh perihal pemeriksaan hari ini.

"Lebih detail terkait pemeriksaan silakan ditanyakan ke Polda Metro Jaya sebagai yang menangani kasus tersebut," tutup Ramadhan.

Baca Juga: KPK Duga Ada Pemborosan Dalam Penyelenggaraan Formula E

Dalam perkara yang melibatkan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ini, total sebanyak 98 saksi dan 11 saksi ahli telah diperiksa tim gabungan dari Subditipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

Cilegon dalam

"Sampai dengan hari Senin, tanggal 11 Desember 2023, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 98 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 11 orang ahli," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Selasa (12/12) lalu.

Sementara untuk tersangkanya, Firli Bahuri, hingga saat ini tengah menjalani praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia meminta status tersangka dicabut.

Firli sendiri dijeratkan atas dugaan pemerasan sebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.ran

Editor : Redaksi

Berita Terbaru