Bea Cukai Bekasi Amankan Terduga Pelaku Pengedar Rokok Ilegal di Serang Baru

KAB. BEKASI (Realita)- Bea Cukai Bekasi berhasil mengamankan salah seorang terduga pelaku penjual rokok ilegal dalam kapasitas besar berinisial F di wilayah Desa Sirnajaya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Menurut informasi yang didapati jurnalis Realita.co, disinyalir sebuah Toko F2 yang terletak di Kampung Cibenda RT 008 RW 004, Desa Sirnajaya digerebek aparatur penegak hukum  terkait adanya dugaan peredaran rokok ilegal.

Baca Juga: Kurir Rokok Ilegal Kepergok Warga di Bekasi, Supliernya Diburu Dirjen Bea dan Cukai

"Tadi ada gerebekan rokok ilegal di Wilayah Serang Baru," ujar nara sumber AS kepada wartawan, Senin (18/12).

Terpisah awak media pun mengkonfirmasi ulang pihak Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi terkait adanya informasi dugaan seorang pelaku yang diamankan terkait indikasi peredaran rokok ilegal di wilayah Serang Baru, dan langsung di respon oleh Windhy Mauly Kasi Penyelidikan dan Pemindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

"Waduh hari ini saya ujian assesment sampai hari Kamis, tidak ada giat," kata Windy, Senin (18/12).

Terpisah dikatakan Undani selaku Kasi Pelayanan dan Informasi KPPBC TMP A Bekasi.

Undani menjelaskan,pihak Bea Cuka Bekasi  membenarkan adanya penggerebekan di wilayah Serang Baru yang tertuang dalam Surat Bukti Penindakan nomor SBP-177/KBC.080402/2023 tanggal 18 Desember 2023. 

"Betul, saya coba mintakan dulu ke unit terkait informasi lengkapnya," ucap Undani, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Publik Menunggu APH Buru Bos Suplier Rokok tanpa Cukai di Kabupaten Bekasi

Undani merinci, ada 5.600 batang BKC HT tidak dilekati pita cukai berbagai merek," tambahnya.

Cilegon dalam

Sebelumnya kantor Bea Cukai Bekasi mendapatkan informasi bahwa ada pengaduan masyarakat, bahwa adanya sebuah Toko yang diduga menjual rokok ilegal di wilayah Serang Baru. Atas informasi awal, Tim P2 (Penyelidikan dan Penindakan) Bea Cukai Bekasi langsung melakukan pengintaian dan penindakan di sekitar Toko tersebut.

"Pelaku berinisial F (Laki-laki), dilakukan pemeriksaan pada toko nya, didapati rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dengan jumlah 5.600 batang," ungkapnya.

Masih jelas keterangan Undani, barang hasil penindakan dan pemilik, kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Peredaran Rokok tanpa Cukai Marak di Kabupaten Bekasi, Diduga Ada Sosok Bos Besar

Pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

"Perkiraan nilai barang kurang lebih Rp. 7.068.000," bebernya.

Pada bulan November 2023, warga RT 01 RW 01 Kampung Limo, Desa Jayamulya dihebohkan dengan temuan warga adanya dugaan anak dibawah umur kepergok membawa rokok ilegal untuk di distribusikan kesejumlah wilayah sedang duduk menunggu temannya di sebuah warung dan disinyalir tidak jauh dari lokasi ada suplier besar berinisial ADL.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru