SIDOARJO (Realita) - Muhammad Ivan atau akrab disapa Dargo, yang merupakan Bendahara desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, didakwa melakukan korupsi Dana Desa sebesar Rp 500 juta.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, dilaksanakan di pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (22/12/2023). Selain Ivan, dalam pesidangan ada 2 terdakwa lain yaitu, Sanusi, mantan kepala desa Wonokasian periode 2013-2019, dan Karen Agung Wibowo Warga desa Sumberrejo, yang merupakan Mantan PJ Desa Wonokasian periode 2019-2020, Yang juga pernah menjabat sekretaris Desa Sumberrejo.
Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
Ketiganya didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi. Perlu diketahui, saat diwawancarai media, Kisnu Jaksa Kejari Sidoarjo mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan Inspektorat yang menemukan kerugian negara sekitar Rp 1 Miliar. Kemudian jaksa memberikan jeda waktu 1 tahun pada terdakwa untuk mengembalikan uang tersebut kepada negara. Akan tetapi hingga tiba waktunya tidak ada itikad baik dari para terdakwa.
Baca Juga: Anggaran DD Rp 147 Juta untuk Bangun TPS di Pulorejo Jombang, Hanya Berupa Pondasi
Ketiganya pun dijemput paksa yang kemudian ditahan di rutan Kejati Jawa Timur. Sidang dilanjutkan pada Selasa 2 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.Hk
Editor : Redaksi