LAMONGAN (Realita) - Hasil audit terkait laporan dugaan penyelewengan Dana Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan tahun 2022-2024 bakal dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan untuk dilakukan proses selanjutnya.
Hal itu disampaikan Abdurrahman, salah satu perwakilan Masyarakat Peduli Sedayulawas (MPS) usai mendatangi kantor Inspektorat, yang terletak di Jalan Basuki Rahmat Lamongan. Kamis (4/9).
"Tadi kami datang ke Inspektorat untuk menanyakan perkembangan aduan warga yang sebelumnya dilimpahkan pihak Kejari kepada inspektorat, tertanggal 10 Juni 2025 lalu," kata Abdurahman kepada realita.co.
Alhamdulillah, masih menurut Abdurahman, kami disambut baik oleh pihak inspektorat yang ditemui langsung oleh Ibu Tiar dan Ibu Echa selaku tim penyidik. Dan menurut mereka LHP akan segera diserahkan kepada Kejari Lamongan pekan depan. Sudah mendapat keterangan dari Perkim (Dinas DPRKP), selebihnya tinggal meminta persetujuan pihak-pihak terkait lalu dilayangkan ke Kejari," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdurrahman dan warga Sedayulawas lainnya menyampaikan apresiasi atas kinerja Inspektorat dan berharap tetap bekerja secara profesional.
"Kami selaku warga Sedayulawas mengapresiasi kinerja inspektorat yang telah menuntaskan pemeriksaan aduan warga dengan cepat dan independen. Harapan kami, semoga pekan depan LHP betul-betul telah dilimpahkan ke Kejari," tandasnya.
Sementara hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Sedayulawas, Heni Firawati, belum memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi realita.co, (5/9), melalui sambungan cellularnya.
Seperti diketahui, setelah aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga Desa Sedayulawas yang menuntut transparansi penggunaan Dana Desa (DD) pada Jum'at, 28 Februari 2025 lalu, dilanjutkan dengan menyampaikan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat pada 10 Maret 2025.
Feri Susanto, seorang warga mengatakan terdapat 3 persoalan yang dilaporkan yakni kegiatan yang menggunakan Dana Desa mulai tahun 2022 - 2024 yang diduga ada penyelewengan.
"Dalam hal ini ada 3 point yang kami laporkan yakni pembangungan TPS, pembangunan tandon air dan pembangunan KIIS cafe yang ada di taman Sedayulawas yang dikerjakan tahun anggaran 2022 - 2024," kata Feri saat dikantor Kejaksaan Negeri di Jalan Veteran Lamongan bersama sejumlah warga Sedayulawas lainnya. Senin (10/3).
"Untuk TPS, masih menurut Feri, panjang 42 meter, anggarannya seratus juta dengan tossa sekitar 50 juta. Lalu tandon air dengan ukuran 3 x 3 meter dengan nominal 213 juta, kemudian bangunan KIIS dengan anggaran sekitar 417 juta. Maka dengan fakta-fakta yang kami temukan, kami menduga ada penyelewengan yang hari ini kami laporkan ke Kejaksaan Negeri Lamongan untuk segera ditindak," paparnya.
Selanjutnya dari Kejaksaan Negeri Lamongan, laporan tersebut dilimpahkan ke Inspektorat setempat, tertanggal 10 Juni 2025, untuk dilakukan audit. Hingga hasilnya akan diserahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya.
Reporter : David Budiansyah
Editor : Redaksi