Sidang Perdana Mahkamah Internasional, Afsel Tuduh Israel Lakukan Pembunuhan Massal

DEN HAAG – Afrika Selatan menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam sidang pembukaan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Tuduhan tersebut merujuk kepada kampanye militer Israel yang brutal dan merusak di Jalur Gaza.

Dalam kasus yang diajukan Afsel ke ICJ—yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia—negara Afrika itu menuntut penghentian darurat kampanye militer Israel di Gaza.

Baca Juga: 800 Pejabat AS dan Eropa Sepakat Melawan Teroris Israel

“Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal 2 Konvensi (Genosida), dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida. Tindakan tersebut menunjukkan pola perilaku sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida,” ujar pengacara Afrika Selatan, Adila Hassim, kepada ICJ, hari ini.

Menanggapi tuduhan tersebut, Israel menyebut kasus yang diajukan Afrika Selatan ke ICJ tidak berdasar.

Aksi pemboman berkelanjutan oleh Israel yang telah menewaskan lebih dari 23.000 orang di Jalur Gaza. Selain itu, hampir 60.000 orang lainnya terluka di wilayah Palestina yang kecil dan padat penduduk itu.

Israel melancarkan perang habis-habisan di Gaza menyusul serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober lalu. Pada waktu itu, kelompok pejuang Palestina yang berkuasa di Gaza tersebut menewaskan 1.200 orang Israel dan menawan 240 orang lainnya.

Baca Juga: Serang Hamas, Teroris Israel Masuk Perbatasan Lebanon

Hari ini, ICJ mendengarkan argumen Afrika Selatan. Sementara tanggapan dari Israel terhadap tuduhan genosida tersebut akan diberikan pada Jumat (12/1/2024) besok.

Menurut perkiraan, keputusan kasus tersebut akan dikeluarkan pada akhir bulan ini. Pengadilan  tidak akan memutuskan tuduhan genosida, karena proses tersebut bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Keputusan ICJ nanti hanya berupa langkah-langkah sementara untuk melindungi warga Palestina di Gaza dan memastikan kepatuhan Israel terhadap Konvensi Genosida 1948. Keputusan Pengadilan Dunia itu bersifat final dan tanpa banding. Sayangnya, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.

Baca Juga: Demo Tuntut Netanyahu Mundur di Tel Aviv dan Yerusalem, Ribuan Massa Bentrok dengan Aparat

Karena kasus yang bermuatan politis ini menarik perhatian global, para pendukung kedua belah pihak merencanakan aksi unjuk rasa di Den Haag.

Ribuan pengunjuk rasa pendukung Israel berbaris di pusat kota pada Kamis pagi. Mereka membawa bendera Israel dan Belanda serta poster bergambar orang-orang yang ditawan oleh Hamas.

Kehadiran polisi dalam jumlah besar memastikan unjuk rasa pro-Israel dan unjuk rasa pro-Palestina dilakukan secara terpisah.new

Editor : Redaksi

Berita Terbaru