Terlibat Judi Online, 2 Selegram Kota Batu dan 1 Agency Asal Nganjuk Masuk Bui

BATU (Realita)- Nasib kurang beruntung dialami 3 tersangka kasus  judi online yakni 2 selegram wanita asal Kota Batu berinisial, KBA (20) , ETKS (23) dan TMW  (20) asal Nganjuk selaku agency judi online.

Dalam keterangan pers releasenya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S. H., M. H. menyampaikan, ketiga tersangka judi online telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. 

Baca Juga: Amanda Manopo Berdali Tak Tahu Kalau Itu Judi Online

" Untuk ketiga tersangka masing-masing dijatuhi hukuman penjara yakni, KBA (20) 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 250 juta, ETKS (23) 1 tahun dan 4 bulan dengan denda yang sama Rp. 250 juta. Sedangkan tersangka TMW (20) 2 tahun dan denda Rp. 500 juta," ucap Januar, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, untuk domisili ketiga tersangka yakni, KBA (20) Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu, ETKS (23) Desa Pesanggerahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sedangkan TMW (20) Kel/Ds. Ploso Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk. 

" Sedangkan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram dan dari hasil Patroli Cyber tersebut ditemukan salah satu akun Instagram atas nama ETKS Selegram asal Kota Batu. Lalu tim Polres Batu setelah melakukan profiling yang diteruskan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka di tangkap di rumahnya pada 20 September 2023 pukul. 22.48 WIB," terangnya.

Baca Juga: Niat Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Dinilai sebagai Kebijakan Gila

Selanjutnya, untuk tersangka KBA ditangkap di tempat kostnya, dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online tersebut  diajak oleh seorang agency judi slot online dari TMW asal Nganjuk yang berhasil diamankan di Halaman parkir salah satu tempat hiburan di Malang.ton

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kantor Nasdem Disita KPK

SUMUT– Kantor DPC Partai Nasdem yang beralamat di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, akhirnya disita Komisi …