BATU (Realita)- Nasib kurang beruntung dialami 3 tersangka kasus judi online yakni 2 selegram wanita asal Kota Batu berinisial, KBA (20) , ETKS (23) dan TMW (20) asal Nganjuk selaku agency judi online.
Dalam keterangan pers releasenya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian, S. H., M. H. menyampaikan, ketiga tersangka judi online telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang.
Baca Juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta
" Untuk ketiga tersangka masing-masing dijatuhi hukuman penjara yakni, KBA (20) 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 250 juta, ETKS (23) 1 tahun dan 4 bulan dengan denda yang sama Rp. 250 juta. Sedangkan tersangka TMW (20) 2 tahun dan denda Rp. 500 juta," ucap Januar, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan
Kasi Intel Kejari Batu, Mohammad Januar Ferdian menjelaskan, untuk domisili ketiga tersangka yakni, KBA (20) Desa Beji, Kecamatan Junrejo Kota Batu, ETKS (23) Desa Pesanggerahan, Kecamatan Batu, Kota Batu. Sedangkan TMW (20) Kel/Ds. Ploso Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk.
" Sedangkan kronologis kejadian sebagai berikut, berawal dari Patroli Cyber Polres Batu di media sosial Instagram dan dari hasil Patroli Cyber tersebut ditemukan salah satu akun Instagram atas nama ETKS Selegram asal Kota Batu. Lalu tim Polres Batu setelah melakukan profiling yang diteruskan melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka di tangkap di rumahnya pada 20 September 2023 pukul. 22.48 WIB," terangnya.
Baca Juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku
Selanjutnya, untuk tersangka KBA ditangkap di tempat kostnya, dari hasil interogasi diperoleh keterangan jika promosi/postingan judi online tersebut diajak oleh seorang agency judi slot online dari TMW asal Nganjuk yang berhasil diamankan di Halaman parkir salah satu tempat hiburan di Malang.ton
Editor : Redaksi