PONOROGO (Realita)- Setelah proses panjang perencanaan dan pembahasan hingga 7 tahun lamanya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya mengesahkan perubahan ketiga atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo.
Pengesahan Raperda RTRW yang baru ini dilakukan dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD, yang dihadiri langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Senin (22/01/2024).
Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Perusahaan Tambang Ilegal Dibekingi Pejabat dan Aparat
Tak hanya menyinggung tentang rencana reaktivasi rel kereta api Madiun-Balong, Lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Kecamatan Sampung, serta Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam peraturan daerah RTRW ini juga mengatur tentang pengaturan zonasi tambang, dimana di salah satu pasalnya menyebut zona wisata dibebaskan dari aktivitas pertambangan.
" Zona tambang masuk. Memang ada kemarin itu, ada beberapa tempat yang semula zona tambang kita sepakati dianulir karena salah satunya untuk tempat wisata," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, mengungkapkan masuknya pengaturan zonasi tambang dan pembebasan zona wisata dari aktivitas tambang ini, dalam rangka menyelamatkan alam Ponorogo dari ekploitasi yang tidak terkendali, serta menjawab persoalan tambang ilegal yang marak di Kabupaten Ponorogo saat ini.
Baca Juga: Demonstrasi Penutupan Tambang Ilegal di Ponorogo Nyaris Ricuh
" Agar alam kita terjaga konservasinya, untuk itu pertambangan dan yang lain-lain kita atur sedemikian rupa biar keren. Yang memang tidak sesuai untuk tambang baik seperti pasirnya, jangan dipaksakan untuk ditambang," ungkapnya.
Sugiri mengaku, dengan disahkannya RTRW ini, sejumlah pengusaha tambang yang saat ini melakukan aktivitas pertambangan di zona bebas tambang dipastikan akan dicabut izinnya.
Baca Juga: Banyak Keluhan, Pemkab Ponorogo Mulai Kenakan Pajak Tambang Ilegal
" Itu konsekuensi logis dari peraturan disahkan," akunya.
Perlu diketahui, bidang pendapatan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo pada tahun 2023 lalu mencatat, dari 27 lokasi tambang hanya 4 tambang yang berizin dan membayar Pajak Daerah (PD). Sedangkan 23 tambang lainnya berstatus ilegal. Kondisi ini pun mengundang protes dari aliansi mahasiswa yang menuntut penutupan puluhan tambang ilegal itu, lantaran tak hanya merusak alam, sejumlah ruas jalan di Ponorogo pun ikut rusak akibat aktivitas hilir mudik truk tambang.znl
Editor : Redaksi