SIDOARJO (Realita) - Masa PPKM Darurat kegiatan hajatan warga memang tidak diperbolehkan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Tetapi masih saja ada warga Sidoarjo yang tetap menggelar hajatan pernikahan seperti yang dilakukan warga Dusun Temu Gang 2, RT 2 RW 2, Kecamatan Prambon, Sidoarjo. Pernikahan Yulfa Eka Nuari dan Saifullah warga Bangkalan, Madura tersebut digelar hari ini, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: IDI Sarankan Pemerintah Cabut PPKM
Sebelumnya, memang Pemerintah masih mentolerir pelaksanaan resepsi pernikahan dengan maksimal dihadiri 30 orang dan menerapkan prokes ketat. Selain itu, penyediaan makanan juga hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Tetapi, aturan tersebut kemudian direvisi dengan disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM darurat seperti saat ini.
Rahmad, warga setempat mengungkapkan jika pernikahan warga di kampungnya itu dihadiri keluarga mempelai lelaki dari Bangkalan, Madura. Hal itu dia mengetahui sendiri setelah bertanya kepada salah satu perwakilan pengantar mempelai laki-laki itu.
"Jam 1 malam kemarin rombongan warga Bangkalan, Madura datang ke Kampung saya di lokasi hajatan perkawinan itu. Bahkan banyak yang duduk di depan rumah warga yang berdekatan dengan lokasi hajatan. Mengetahui itu warga dari Madura, warga Dusun Temu ini pun takut keluar rumah," kata Rahmad warga setempat.
Baca Juga: Lho, Pemerintah Perpanjang PPKM lagi
Lebih jauh Rahmad mengungkapkan jika pihak desa tadi langsung lakukan penyemprotan desinfektan di lokasi hajatan dan rumah warga sekitar lokasi hajatan itu. "Pihak desa tak mau kecolongan, langsung dilakukan penyemprotan desinfektan," ungkap rahmat.
Sementara itu, Kapolsek Prambon, AKP Herry Moerianto Tampake menegaskan jika menyelenggarakan hajatan di masa PPKM darurat tidak diizinkan. "Tidak ada izin selama ppkm darurat. Info lanjut hubungi polsek" jelas Kapolsek Prambon pada Realita.co.
Masih kata kapolsek Prambon, bagi warga yang nekat menggelar hajatan ada sanksi berupa teguran dan pembubaran.
Baca Juga: Seluruh Jawa dan Bali Masuk PPKM Level 1
Suasana dalam hajatan yang cukup meriah.
"Teguran mas dan penutupan langsung, sosialisasi tentang sanksi hajatan masih belum menyeluruh ke masyarakat. Monggo kalau, sudah ada himbauan tapi masih tetap melaksanakan. Kami dapat laporan kami tertibkan" pungkas Kapolsek.Hk
Editor : Redaksi