WOLO- Jajaran Polsek Wolo, Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap ibu dari mayat bayi yang ditemukan di semak-semak Desa Samaenre, Kecamatan Wolo pada Jum'at (19/1/2024). Pelaku yang berinisial BMTA itu masih berusia 16 tahun.
Kapolsek Wolo, Iptu Rahman Syarif mengatakan, BMTA ditangkap di Dusun I Padaidi, Desa Samaenre pada pukul 09.00 Wita, Sabtu (20/1/2024).
Baca Juga: Bayi Ditemukan di Tas Hijau Dalam Kondisi Hidup
Keberadaannya diketahui setelah aparat menginterogasi salah satu pemilik warung di sekitar TKP.
"Disampaikan jika ada seorang perempuan sering belanja di warungnya dan terlihat sedang hamil. Kami langsung ke lokasi menemuinya dan diakui saat diinterogasi," ujar Iptu Rahman.
Saat diinterogasi petugas, kata dia BMTA mengaku melahirkan di WC seorang diri pukul 24.00 Wita, Kamis (18/1/2024) malam. BMTA membuang bayinya pukul 03.00 Wita karena takut akan diketahui orang tua dan tetangganya.ja
Baca Juga: Geger Penemuan Jenazah Bayi Dalam Kondisi Tak Utuh
Editor : Redaksi