MADIUN (Realita) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara jelang Pemilu 14 Februari mendatang, Rabu (31/1/2024). Simulasi ini dilakukan di gedung balai RW 10 Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
“Simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini adalah tindaklanjut dari surat KPU RI nomer 37 untuk kita wajib laksanakan agar melihat kesiapan-kesiapan, baik penyelenggara, pengawas, pemilih, dan peserta pemilu untuk nanti persiapan di tanggal 14 Februari,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Madiun, Herdi Wijanarko.
Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Dalam simulasi tersebut, KPU juga menghitung durasi pencoblosan yang dilakukan oleh pemilih normal dan pemilih prioritas seperti disabilitas, ibu hamil, maupun lansia. Nantinya, lanjut Herdi, pemilih prioritas bakal didahulukan ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sehingga kesiapan kita di hari H untuk memberikan ruang atau priprotas untuk pemilih lansia, disabilitas dan ibu hamil. Sehingga nanti ketika datang diprioritaskan untuk memilih dahulu,” ujarnya.
Bawaslu Dapat Temuan Saat Simulasi
Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan beberapa kesalahan pada saat simulasi pemungutan dan penghitungan itu. Salah satunya, tidak adanya penyampaian dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) terkait dengan pemberian salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kepada saksi maupun pengawas TPS.
“Kami menemukan pada saat simulasi tidak adanya penyampaian berkaitan dengan pemberian salinan DPT dan DPTb. Karena berdasarkan PKPU nomer 25, tiap saksi maupun pengawas TPS itu wajib diberikan salinan DPT dan DPTb oleh KPPS. Itu untuk memonitoring surat suara ditiap-tiap TPS,” kata Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
Setelah adanya simulasi itu, lanjut Wahyu, dirinya meminta seluruh saksi dari peserta pemilu untuk lebih memahami tugas dari masing-masing KPPS. Lantaran, dari KPPS 1 hingga 7 memiliki tugas berbeda.
“Kami juga mengingatkan seluruh saksi peserta pemilu untuk mencermati KPPS nomer 4. Karena KPPS nomer 4 itu yang bertugas menerima C pemberitahuan untuk memastikan pemilih itu mendapatkan berapa surat suara, karena ada pemilih yang DPTb belum tentu mendapatkan 5 suara,” ujarnya. adi
Editor : Redaksi