e-KTP Hilang,  Tetap Bisa Mencoblos Kok!

JAKARTA- Selain formulir C atau undangan, kamu harus membawa indentitas diri seperti e-KTP saat mau melakukan pencoblosan di Pemilu 2024, Rabu, 14 Februari nanti.

Lantas, bagaimana jika e-KTP milikmu hilang? Apakah bisa membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai gantinya?

Baca Juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif

Ternyata, KK tidak bisa dijadikan pengganti identitas diri untuk melakukan pencoblosan di Pemilu 2024.

Sebagai gantinya, kamu bisa membawa data diri yang memuat foto serta informasi secara lengkap, seperti paspor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), atau fotocopy KTP.

Jika tak punya paspor, dan tak sempat fotocopy, foto KTP juga bisa dijadikan gantinya, cukup tunjukkan saja foto KTPmu di TPS nanti.

"Kalau KTP hilang, bisa membawa penggantinya yaitu foto KTP atau fotokopi KTP atau dokumen resmi lain yang menyebutkan identitas diri yang ada foto dan informasi lengkap," tulis KPU, saat memberikan penjelasan kepada warganet dalam sebuah postingan.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota KPU Betty Epsilon Idroos.

”Identitas bisa ditunjukkan menggunakan kartu pelajar, kartu tanda mahasiswa, paspor, dan surat izin mengemudi sepanjang terdapat foto diri pemilih dengan jelas,” ujar Betty, dikutip dari KompasTV, Selasa 6 Februari 2024.

Sementara itu, jika belum memiliki KTP, pemilih bisa membawa surat keterangan telah dilakukan perekaman KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Aturan dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS Pemilu 2024 sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Dalam aturan itu disebutkan, pemilih hadir di TPS menunjukkan:

- Formulir Model C.Pemberitahuan KPU bagi pemilih terdaftar dalam DPT dan menunjukkan KTP-el atau Suket kepada KPPS Keempat untuk diperiksa

- Formulir Model A-Surat Pindah Memilih bagi pemilih terdaftar dalam DPTb dan menunjukkan KTP-el atau suket kepada KPPS

Jika pemilih tidak dapat menunjukkan KTP-el atau Suket, dapat menunjukkan dokumen kependudukan berupa:

- fotokopi KTP-el

Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes

- foto KTP-el

Cilegon dalam

- KTP-el berbentuk digital

- Dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.

Selengkapnya, inilah dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Form Model C Pemberitahuan-KPU

Baca Juga: Ahmad Labib Unggul, Golkar Amankan 1 Kursi DPR RI Dapil X Jatim

Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.

Form Model C Pemberitahuan-KPU diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Model A-Surat Pindah Memilih

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru