Antisipasi Gejolak Harga Bahan Pokok, Ketua KPPU Sidak di Pasar Surabaya

SURABAYA (Realita) - Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini, KPPU berupaya memastikan harga dan ketersediaan bahan pokok agar tetap aman. Salah satunya dengan melakukan pemantauan langsung di pasar, yang kali ini mengambil sampel di Pasar Tambahrejo Surabaya, Sabtu (17/2/2024).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua KPPU RI M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Pj Gubernur Jawa Timur Adhi Karyono, Ketua Komisi 2 BPKN H.Ferry Firmawan, Kakanwil Bulog Jawa Timur Ermin Tora, pejabat Pemerintah Kota Surabaya, Polda Jawa Timur dan dinas terkait.

Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar

Pemantauan tersebut merupakan komitmen KPPU dalam melakukan pengawasan persaingan usaha sebagai amanat dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Kegiatan ini juga dilakukan untuk menampung keluhan dari para pelaku usaha berkaitan dengan harga maupun ketersediaan bahan pokok di pasar.

Adapun hasil pemantauan di Pasar Tambahrejo menunjukkan informasi dimana harga beras premium mencapai Rp 16.000/Kg berada 15% di atas harga HET dan harga beras medium mencapai Rp 11.000/Kg (0,9% di atas HET), kemudian harga gula pasir berkisar Rp 17.000/kg (9,6% di atas HET).

Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara

Selain itu, harga daging ayam Rp 33.000/kg (10,2% di bawah HET), harga daging sapi Rp 110.000/kg (21,4% di bawah HET), harga telur ayam Rp 29.000/kg (7,4% di atas HET), harga bawang merah Rp 25.000/kg (39,7% di bawah HET), harga cabe rawit Rp 80.000/kg (40,4% di atas HET), dan harga cabe merah keriting Rp 80.000/kg (45,4% di atas HET).

Cilegon dalam

“Hari ini KPPU menemukan fakta bahwa meski terdapat beberapa komoditas yang berada di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya beras, gula, dan cabe, namun ketersediaan pasokan masih stabil, bahkan beberapa komoditas dijual dibawah HET seperti bawang merah, daging sapi dan daging ayam ras," tandas Fanshurullah.

Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina

"KPPU sendiri akan fokus untuk mengawasi ada tidaknya potensi persaingan usaha tidak sehat. Jangan sampai pelaku usaha melakukan praktek kartel atau persekongkolan untuk mengatur pasar yang berpengaruh pada harga bahan pokok, karena kasihan masyarakat kecil," lanjutnya.

Dia mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. “Pelaku usaha agar berhati-hati dalam menentukan harga komoditas pangan agar tidak melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas Fanshurullah. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru