Dalami Kasus Ngrandu, Bawaslu Ponorogo: Caleg Bisa Didiskualifikasi

PONOROGO (Realita)- Terungkapnya kasus penarikan bantuan terop oleh Caleg DPRD Ponorogo dari PKB Dapil VI berinisial M, di Dukuh Soko Desa Ngrandu Kecamatan Kauman, terendus juga oleh Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ponorogo.

Bahkan, Bawaslu kini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Pun dengan melakukan pengumpulan bukti dan keterangan atas dugaan pelanggaran pemilihan legislatif daerah tersebut.

Baca Juga: Surat Berisi Dugaan Skandal Perselingkuhan Oknum Caleg PSI Kota Malang Beredar

" Saya konfirmasi dulu ke Panwascam Kauman. Untuk diselidiki dan meminta keterangan atas apa yang terjadi di Kauman," ujar Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa, Selasa (20/02/2024).

Baca Juga: Diduga Peras Kades, Caleg PKN Ponorogo Dipolisikan

Bahrun mengaku, bila nantinya terbukti melakukan money politik dalam pemilu, pihaknya akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 dan 2 Dukuh Soko Desa Ngrandu, serta Caleg M dapat didiskualifikasi.

" Ancamanya bisa seperti itu. Tapi kita selidiki dan kumpulkN bukti dulu terkait itu, ada atau tidaknya pelanggaran tersebut," ungkapnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Kota Batu Pimpin Apel Siaga Pengawas Pemilu Tahun 2024

Diketahui sebelumnya, Caleg DPRD Ponorogo dari PKB dapil VI berinisial menarik kembali bantuan terop yang diberikan kepada warga Dukuh Soko Desa Ngrandu Kecamatan Kauman. Penarikan kembali bantuan terop ini, lantaran target 300 suara di TPS 1 dan 2 Dukuh Soko tidak terpenuhi. Tak hanya itu, belakangan diketahui untuk dapat kembali terpilih Caleg M diduga memberikan uang saku kepada warga sebesar Rp 80 ribu, untuk mencoblos dirinya, serta Caleg DPR-RI dan DPRD Provinsi Jatim dari partai PKB. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru