Sejumlah ASN Dilaporkan Terkait Netralitas Pilkada, Bawaslu Ponorogo: 4 TMS, 2 Perbaikan Berkas

PONOROGO (Realita)- Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ponorogo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, selama bergulirnya Pilkada Ponorogo.

Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa merinci hingga kini sudah ada 6 ASN yang dilaporkan oleh masyarakat ke pihaknya, dengan tuduhan tidak netral dalam Pilkada.

Baca Juga: Ribuan APK Melanggar, Bawaslu Ponorogo Belum Periksa Satupun Caleg Bermasalah

" Selama tahapan Pilkada hingga saat ini, kami sudah menerima total 6 aduan dari masyarakat," ujarnya, Selasa (01/10/2024).

Bahrun mengungkapkan setelah dilakukan kajian dan penyelidikan berkas laporan 6 ASN tersebut. Pihaknya menyatakan 4 ASN tidak terbukti tidak netral dalam Pilkada. Sedangkan 2 ASN lainnya berkas laporannya diminta untuk diperbaiki oleh pelapor.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu: Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Wajib Miliki STTPK

" Yang 4 sudah kita ketuk palu Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tidak kami tindaklanjuti, karena syarat materiil dan formil tidak mencukupi. Sedangkan 2 ASN berkas laporannya untuk diperbaiki," ungkapnya.

Cilegon dalam

Lebih jauh Bahrun mengungkapkan, 6 ASN yang dilaporkan ke Bawaslu ini mayoritas adalah pejabat desa. Namun ia enggan membeberkan identitas dan jabatan pasti 6 ASN desa tersebut.

Baca Juga: Rawan Jadi Ajang Kampanye Caleg, Bawaslu Ponorogo Pelototi Penyaluran Bansos

" Yang dilaporkan merupakan pejabat di desa yang dicurigai memihak pada salah satu Paslon. Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan Bawaslu menunjukan sebaliknya,"pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru