PONOROGO (Realita)- Kendati menemukan dan menertibkan ribuan Alat Praga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, namun hingga kini tak satupun Calon Legislatif (Caleg) ataupun Tim Sukses (Timses) terkait, diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo.
Baca Juga: Halal Bi Halal Pimpinan Parpol se-Jateng Guyub Rukun
Hal ini dibenarkan Ketua Bawaslu Ponorogo Bahrun Mustofa. Ia mengatakan, selama pelaksanaan pemilu hingga jelang masa tenang pada 10 Februari mendatang, tak satupun Caleg yang diperiksa. Pun terkait penertiban APK yang terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbub) nomor 24 tahun 2018 tentang tata cara pemasangan reklame, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tersebut.
" Sejak pelaksanaan pemilu hingga jelang pencoblosan, sejauh ini belum ada," ujarnya, Selasa (06/02/2024).
Baca Juga: Pemuka Agama di Kota Batu Ucap Syukur Pemilu 2024 Berjalan Kondusif
Bahrun mengaku, terkait penertiban 2.459 APK yang melanggar, pihaknya hanya melakukan teguran lisan menggunan pesan singkat kepada Caleg atau Timses yang APK nya ditertibkan.
" Kita beritahukan untuk segera melakukan perbaikan. Ada beberapa yang sudah melakukan perbaikan secara mandiri. Teguran lisan," akunnya.
Baca Juga: Pleno Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kota Madiun Diwarnai Protes
Diketahui, sejak Minggu (04/02/2024) kemarin, Bawaslu Ponorogo bersama Satpol-PP melakukan penertiban APK Caleg dan Capres yang kedapatan melanggar aturan dalam pemasangannya. Diantaranya melanggar estetika kota karena dipasang menutupi jalan hingga membahayakan pengguna jalan. znl
Editor : Redaksi