Dulu Bucin, Kini Wulan Guritno Gugat Mantan Pacar karena Belum Bayar Utang

JAKARTA-- Kabar mengejutkan datang dari Wulan Guritno yang mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa.

Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Baca Juga: Digugat Wulan Guritno karena Diduga Tak Mau Bayar Utang, Sabda Ahessa: Itu Bukan Dana Talangan

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Baca Juga: Selain Uang Rp396 Juta, Wulan juga Minta Ganti Rugi Rp100 Juta dan Uang Paksa Rp10 Juta per Hari

Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Baca Juga: Wulan Guritno Gugat Sang Mantan karena Utang Rp 396 Juta Tak Kunjung Dibayar, Cuma Janji-Janji Palsu

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dikutip dari Tribun, Senin (26/2/2024).

Hingga kini juga belum ada penjelasan dari pihak Wulan Guritno terkait dengan kabar gugatan perdata yang dilayangkannya ke sang mantan, Sabdayagra Ahessa.tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru