Di Jombang, 339 Orang Belum Lunasi Biaya Haji 2024

JOMBANG (Realita) – Sebanyak 339 jamaah calon haji Kabupaten Jombang belum bisa melakukan pelunasan hingga, penutupan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahap pertama.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhadjir. Dari 1.440 orang yang mendapatkan porsi haji tahun ini, hanya 1.101 jamaah calon haji melakukan pelunasan biaya perjalan haji tahap pertama.

Baca Juga: Wabup Nyai Eva Sambut Kedatangan Jemaah Haji Sumenep

"Jadi ada 339 orang yang belum melunasi biaya perjalanan haji hingga penutupan Jumat, 23 Februari lalu. 51 diantaranya karena terkendala hasil istitoah yang belum keluar," katanya, Rabu (28/2/2024).

Dengan rincian, belum melunasi tapi sudah istitoah 16 orang, 51 CJH belum bisa melunasi karena hasil istitoah belum keluar. Sisanya, belum melunasi karena gagal sistem dan lain-lain.

”Untuk yang belum melakukan pelunasan karena terkendala belum hasil istitoah belum keluar nantinya kita ajukan pelunasan tahap II karena gagal sistem,’’ tambah Muhadjir.

Baca Juga: Pemkab Kotabaru Lakukan Dialog Langsung Dengan Jama'ah Haji melalui RGS

Muhajir menambahkan, per Jumat 23 Februari 2024 pihaknya telah menerima data terbaru dari Dinkes Jombang mengenai CJH yang sudah lolos istitoah. Sebagai langkah persuasif, pihaknya bakal melakukan sosialiasi secara door to door yang melibatkan kepala KUA untuk memotivasi mereka melakukan pelunasan di tahap II.

”Insya Allah mulai Senin 26 Februari besok kita akan sosialiasi untuk memotivasi mereka,’’ jelas dia.

Muhajir mengatakan, sesuai informasi yang diterima dari Kemenag RI, pelunasan tahap II bakal dimulai 13-26 Maret mendatang. Ada empat kategori yang diperbolehkan melakukan pelunasan diantaranya, jamaah yang gagal sistem pada tahap pertama, jemaah penggabungan suami/istri, pendamping jemaah haji lanjut usia serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas. ”Ya, itu akan dibuka 13 maret mendatang,’’ jelas dia.

Baca Juga: Alhamdulillah, Ada 1000 Kuota Haji Gratis untuk Masyarakat Palestina

Disinggung terkait adanya jemaah yang tidak istotoah apakah kehilangan kesempatan untuk berangkat haji? Ia menyebut jika keputusan istitoah adalah wewenag Kemenkes melalui siskohatkes.

”Jadi syarat pelunasan BPIH tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya ya. Kalau tidak dinyatakan istotah tentu belum boleh melakukan pelunasan,’’ pungkasnya.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru