JAKARTA - KPK menggeledah kantor PT Taspen terkait dugaan korupsi investasi fiktif alias bodong. Ada sejumlah bukti yang diamankan KPK.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hari ini pihaknya menggeledah dua lokasi di Jakarta. KPK, kata Ali, menggeledah Kantor PT Taspen, Jakarta Pusat dan kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Sebelum Diduga Terlibat Kasus Korupsi, Dirut PT Taspen Antonius Kosasih Pernah Dituduh Selingkuh
"Hari ini (8/3) dan masih berlangsung penggeledahan di dua lokasi berbeda yaitu kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat," kata Ali kepada wartawan, Jumat (8/3/2024).
Ali mengatakan KPK juga telah menggeledah rumah dan apartemen di Jakarta berikut rinciannya:
- 2 rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur
- 1 rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
- 1 rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
- Salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita bukti berupa catatan investasi keuangan serta alat elektronik. KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Taspen, KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri
"Penggeledahan kemarin (7/3) ditemukan berikut diamankan bukti diantaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga nantinya dapat menerangkan dugaan perbuatan dari para Tersangka," kata Ali.
"Penyitaan dan segera dianalisis temuan barang bukti dimaksud untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil Tim Penyidik," imbuhnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Ali mengungkap saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti.
"Benar, dengan ditindaklanjutinya laporan masyarakat kaitan dugaan korupsi yang menjadi wewenang KPK, saat ini tengah dilakukan proses pengumpulan alat bukti terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan investasi fiktif yang ada di PT Taspen (Persero) TA 2019 dengan melibatkan perusahaan lain," kata Ali.
Baca Juga: Aliansi Advokat Indonesia Bersatu Kawal Kemenangan Prabowo-Gibran
Ali belum membeberkan siapa tersangka dalam kasus ini. Ali mengatakan pihaknya akan mengumumkan kepada publik lewat konferensi pers.
"Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka termasuk siapa saja yang menjadi Tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup," kata Ali.
Ali mengatakan dugaan kerugian negara kasus tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. Ali menerangkan angka pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan.
"Timbul kerugian keuangan negara dari pengadaan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dan sedang dilakukan proses penghitungannya real nilai kerugiannya," ujarnya.
Editor : Redaksi