Ayah yang Perkosa Putri Kandung Sendiri Ditangkap

 TAPANULI UTARA – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan ayah bejat, berinsial MPS (43) karena memperkosa putri kandungnya yang masih usia 15 tahun secara berulang kali.

Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Baca Juga : Sebelum Lompat dari Apartemen, Sekeluarga di Jakut Ternyata Habis Lakukan Ini Kepala Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menjelaskan pelaku diamankan petugas kepolisian pada Sabtu, 16 Maret 2024. Kini, MPS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polres Tapanuli Utara.

Baca Juga: Bapak Asal Pringsewu Tega Setubuhi Anak Tirinya sejak Masih SMP

"Berdasarkan penyidikan, diduga aksi pemerkosaan dilakukan pelaku berulang-ulang hingga puluhan kali. Dimana, pertama kali pada bulan Juli 2023 yang lalu dan lokasi bertempat di rumahnya sendiri," kata W. Baringbing pada Senin, 18 Maret 2024.

Baringbing mengatakan kasus terungkap berawal korban menceritakan apa dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya, rekan korban itu menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban. 

Baca Juga: Istri Sibuk Jualan di Pasar, Suami Gauli Putri Kandung Sendiri hingga Hamil

"Dimana korban menceritakan kejadian tersebut kepada temanya. Karena tidak sanggup lagi, mendiamkan yang dialaminya selama ini," ungkapnya.

Cilegon dalam

Pada tanggal 16 Maret 2024, kata dia, ibu korban tidak terima perlakuan suaminya. Kemudian, kata dia, ibu korban langsung mendatangi Markas Polres Tapanuli Utara untuk membuat laporan polisi atas perilaku bejat suaminya tersebut.

Baca Juga: Suprapto alias Totok Perkosa dan Bunuh Putri Kandungnya, Mayatnya Dimasukan Karung

Usai dilakukan pemeriksaan, polisi hari itu juga bergerak dan menangkap MPS. iva

Editor : Redaksi

Berita Terbaru