TAPTENG-Pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di Manduamas Kabupaten Tapanuli Tengah Sumatera Utara kini telah ditahan Polres Tapteng.
“Saat ini, Pelaku MS telah ditangkap dan ditahan Polres Tapanuli Tengah untuk di Proses sesuai Undang-undang tentang Perlindungan Anak," kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin Harahap.
Diketahui, bocah berisinial PHN tersebut tinggal bersama tantenya MS di Perumahan PT. Nauli Sawit, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah sejak tahun 2022.
“Korban PHN diberikan ibunya kepada pelaku atas permintaan pelaku kepada ibu korban. Sehingga anak pelaku memilki teman bermain di Manduamas,” terangnya.
Saat ini, ibu korban yang diketahui tinggal di daerah Aek Muara Pinang Sibolga telah membuat laporan resmi ke Polisi, yang keberatan dengan perlakuan adiknya tersebut terhadap anaknya.ha
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-26811-bocah-kecil-dianiaya-pamannya-sendiri