Arteria Dahlan Pasrah jika Memang Kalah

JAKARTA - Dulu Arteria Dahlan garang saat berhadapan dengan Mahfud MD hingga hina Kementerian Agama, kini sikapnya sudah beda.

Arteria Dahlan anggota DPR RI fraksi PDIP terancam gagal kembali menjadi anggota DPR RI.

Baca Juga: Soal Laporan ke Arteria Dahlan, Polri: Tunggu Saja

Saat menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2019-2014, Arteria Dahlan menuai deretan kontroversi.

Bahkan ia dengan beraninya protes Kepala Kejaksaan hanya karena tak menggunakan bahasa Indonesia.

Selain itu, Arteria Dahlan juga pernah ancam Mahfud MD, hina Kementerian Agama hingga menyebut ahli ekonomi Prof Emil Salim sesat.

Kini petahana tersebut kembali maju pada Pileg DPR RI tahun ini.

Namun, Arteria Dahlan terancam gagal mempertahankan statusnya sebagai anggota DPR RI.

Baca Juga: Edy Mulyadi Ditahan, Kapan Giliran Arteria Dahlan?


Meski Prabowo-Muhaimin Dianggap Duet Ideal untuk Menang, PKB Tetap Berjuang Capreskan Sang Ketum


Pada Pileg kali ini, Arteria Dahlan mendapat suara terbanyak ketiga di antara sembilan caleg PDIP di dapil Jatim VI.

Arteria meraih 62.242 suara di daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI yang meliputi kawasan Tulungagung, Blitar, Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar

Jumlah tersebut berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi suara nasional dalam negeri yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Saat merespons perolehan suaranya dalam Pileg 2024 yang berpotensi membuatnya gagal merebut kursi DPR RI, Arteria Dahlan mengatakan menghormati apapun hasil akhir rekapitulasi dari KPU.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tak Mau Minta Maaf ke Masyarakat Sunda

"Apa pun hasilnya kita terima dengan lapang dada dan jiwa besar, semoga nanti suksesor, penerus, bisa semakin meningkatkan kinerjanya untuk menjadi aspirator dan menyalurkan kepentingan-kepentingan rakyat," kata Arteria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Politikus PDIP itu menyebut dirinya menunggu hasil rekapitulasi dari KPU. 

"Kalau kita temukan adanya indikasi kecurangan, pelanggaran, kan sudah ada kanal-kanal hukumnya," kata Arteria.Tri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru