Nama Tenaga Konstruksi Ber-SKK Diduga Dipakai tanpa Izin, Marak di Nganjuk

NGANJUK (Realita)-  Tenaga Konstruksi yang memiliki Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK) yang diatur dalam UU no. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Diduga kuat, kini marak terjadi,  legalitas Tenaga Konstruksi yang ber-SKK digunakan tanpa hak dan ijin atau tanpa sepengetahuan pemilik sertifikat.  Baik dipakai dalam Legalitas Badan Usaha/BU Konstruksi untuk Penanggungjawab Teknis (PJT) dan Penanggungjawab Kualifikasi Sertifikasi Badan Usaha (PJKSBU), serta pada saat dipakai dalam pelaksanaan kontrak Konstruksi yang mendapatkan paket proyek PL, E-Katalog, dan tender.

Suhartoyo,  seorang Pakar kontruksi proyek bangunan di era Soeharto, Rabu (27/3/2024), mengatakan, di dalam paket proyek PL, E-Katalog, dan Tender pekerjaan Konstruksi, yang jumlahnya ratusan paket proyek dan nilainya ratusan Milyar yang bersumber dari APBD Nganjuk, nama tenaga konstruksi yang ber-SKK, diduga dipakai kontraktor,  tanpa izin.

Suhartoyo menambahka, ada beberapa tenaga konstruksi yang mengeluh sampai minta pencabutan legalitas namanya. Baik di legalitas di dalam BU (Badan Usaha) konstruksi atau dipakai legalitas kompetensinya saat menang tender, terbanyak dalam pekerjaan PL, dan E-Katalog pekerjaan Konstruksi,

"Jadi nama tenaga konstruksi yang ber-SKK dipakai tanpa hak dan izin. Ini sangat merugikan personalnya dan terindikasi ada perbuatan melawan hukum, karena nama yang ada dalam kontrak pekerjaan konstruksi tak  sesuai dengan dokumen lelang,"ucapnya.

Beberapa waktu lalu memang ada kegiatan bersumber dari APBD Nganjuk di dinas PUPR menyelenggarakan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK) jenjang 7 ke bawah.

"Ini langkah yang baik untuk diapresiasi yang baik. Tapi diduga ada oknum yang  memanfaatkan memakai nama tenaga konstruksi ber-SKK  hanya untuk formalitas tender dan tidak diajak kerja dalam pelaksanaan proyek,"imbuhnya.

"Ini harus menjadi perhatian serius merugikan hak tenaga kerja konstruksi yang ber-SKK, rerutama Tenaga Kerja konstruksi lokal Nganjuk," tegasnya lagi.

Ketua LSM FPBI, Suwadi SH mengatakan, pinjam nama tanpa izin, sama saja maling. "Kelihatannya yang ber-SKK kontruksi tidak banyak kalau di Nganjuk aja," ungkapnya

Sementara itu, Eka, salah satu staf dari Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, hanya menjawab singkat saat dikonfirmasi. "Hal tersebut tidak faham, mas," pungkasnya.isk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …