JAKARTA (Realita)- Kapolda Metro Jaya menghimbau agar masyarakat untuk segera melaporkan dugaan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
"Segera laporkan jika memang ada ke Polsek atau Polres atau ke Call Center 110 jika memang ada Ormas yang memaksa minta THR Ramadhan atau Idul Fitri," ucap Kombes Pol
Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/3/2024).
Baca Juga: Heboh, Satu Keluarga Diculik dan Disekap di Medan Minta Tebus Rp500 Juta
Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dan tidak akan memberikan toleransi jika masih ada Ormas yang nekat untuk meminta THR.
Baca Juga: Puluhan Awak Mobil Tangki Ikuti Kegiatan Pembekalan Polda Metro
"Kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum," tegasnya.
Baca Juga: Diduga Jadi Budak Sabu, Tiga Oknum ASN Pemkot Ternate Diamankan Polisi
Instruksi tersebut merupakan arahan dari Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Karyoto. Dalam kaitan ini, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi bersama Polres dan Polsek jajaran di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kapolda Metro Jaya telah memerintah Kepada Kapolres serta Kapolsek Jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," ungkapnya.
Karena itu, namun demikian, Kepolisian tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.Jika ada warga yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor, jangan ragu apalagi merasa takut.
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada Polres dan Polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya," pungkasnya. (tom)
Editor : Redaksi