SURABAYA (Realita)- Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Pertamina dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kota Surabaya, melakukan pengecekan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Surabaya, Selasa (2/4/2024). Dalam pengecekan ini ada dua SPBU di Surabaya menjadi sampel uji, diantaranya SPBU milik Pertamina di Jalan Jemursari dan SPBU milik swasta di jalan raya Ngagel Surabaya.
Tujuan dari pengecekan ini. Selain memastikan akurasi takaran, petugas kepolisian juga melakukan pengecekan kontaminasi kadar air didalam tempat penampungan BBM atau tangki pendam yang berada di SPBU.
Baca Juga: Perkuat Sinergitas, Bank Jatim dan Polda Jatim Teken Perjanjian Kerja Sama
AKBP M. Sinwan, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jatim menyampaikan, pihaknya telah melakukan pengecekan bersama-sama di dua SPBU, namun hasilnya tidak ada kandungan air yang melebihi batas normal.
"Yang pertama kita cek adalah kaitannya dengan kandungan kadar air, bahwa kandungan air kita cek bersama, hasilnya tidak di temukan." jelasnya.
"Yang kedua kita melakukan pengecekan dengan tera, di kedua SPBU ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tambahnya.
Baca Juga: Resmikan SPBUN Pertama di Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dinilai Gercep Beri Solusi untuk Nelayan
Taufiq Kurniawan, Kabag Humas Pertamina Jatimbalinus mengatakan, pengecekan ini dilakukan dalam rangka menjelang libur idulfitri guna memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para konsumen, bahwa SPBU milik pertamina itu dalam kondisi yang aman.
"Kami dari pertamina memang rutin melakukan pengecekan seperti yang disampaikan tadi, meliputi alsek safety yang tersedia, seperti apar ada apa tidak, kemudian kita cek kadar airnya, kemudian kita cek literan teranya ya, aspeknya meliputi quantity dan quality, berat jenis warna," paparnya.
"Tadi juga disaksikan bersama bahwa pengecekan terhadap bahan bakar pertalite di SPBU Ngagel dan Jemursari yang menjadi sampel, itu masih masuk dalam batas toleransi yang ditetapkan oleh Lab Metrologi," lanjutnya.
Baca Juga: Road Show di Kota Batu, Bidhumas Polda Jatim Ajak Awak Media Bersinergi Wujudkan Pilkada Damai
Sementara itu, Mujadid Sekretaris UPTD Metrologi Legal Kota Surabaya menambahkan, pihaknya telah melakukan pengujian dibeberapa SPBU, yang ditemukan masih dalam batas toleransi, seperti contoh di dua SPBU itu minusnya 5 mili.
"Menurut Metrologi itu masih aman dijual ke umum, artinya masih dalam batas toleransi. Batasan toleransi yang ditetapkan oleh Metrologi adalah 100 mili per 20 liter, sedangkan dari pertamina 60 mili per 20 liter," pungkasnya.ys
Editor : Redaksi