Sidang Ronald Tanur, Saksi Tunjukan Pesan Voice Note Dari Korban, Saya Dibanting-Banting

perkaranganGregorius Ronald Tanur, terdakwa perkara penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2024). Dalam sidang itu Jaksa Darwis menghadirkan empat orang saksi.

Dalam persidangan, empat saksi itu bernama Ramadhani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, Ivan Sianto dan Hidayati Bella Avista.

Baca Juga: Sidang Ronald Tannur, Saksi Melihat Korban Kondisi Sekarat Dimasukan ke Bagasi Mobil

Ramadhani menjelaskan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2023 sedang kumpul di black hole Lenmarc Surabaya. Nah saat itu ada Ivan, Yuna dan Bella. Sedangkan Dini dan terdakwa menyusul.

“Jadi kami berlima pasti sering kumpul dan dalam satu minggu bisa satu kali dan tidak pasti. Di dalam room hanya bernyanyi, ngobrol, bergurau dan bercanda,”kata Ramadhani.

Untuk minuman ada 4 botol tapi yang habis hanya 3 botol. “Setelah itu, saya pulang dan mengantarkan Bella ke rumahnya di Ketintang dan besoknya mendapat kabar dari Ivan kalau Dini sudah meninggal Dunia. Kabarnya dari Ivan kalau Dini meninggal karena asam lambung,”ujarnya.

Eka menjelaskan, bahwa ia melihat botol di meja. Setelah itu pihaknya pulang ke rumah. “Saya juga mendapatkan kabar dari Ivan terkait meninggalnya Dini. Katanya asam lambung tetapi saat di informasi dari kepolisiaa. ada indikasi tindak kekerasan Yang Mulai,”jelasnya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Ivan mengatakan, untuk kejadian itu tidak ada apa-apa dan mereka berdua baik-baik saja. Namun ia di DM oleh terdakwa yaitu Ko Dini meninggal karena asam lambung. Sebelumnya ia melihat Dini dan terdakwa minum-minuman sebanyak 3 sampai 4 sloki.

“Saya hanya melihat kalau mereka minum-minuman sebanyak 3 sampai 4 kali. Lalu Dini bilang ke terdakwa jangan banyak-banyak minum nanti bertengkar. Kemudian Dini mengirim voice note saya dibanting-banting tidak apa-apa. Sehingga saya kirim ke grup WA, Yang Mulia,”katanya.

Sementara itu, Bella mengatakan bahwa waktu kumpul-kumpul itu Dini sudah bilang jangan banyak-banyak minum nanti bertengkar. Setelah itu ia pulang ke rumahnya. “Besok harinya saya di kasih tahu oleh Ivan kalau Dini sudah meninggal dunia. Lalu saya mendengarkan voice note dari Dini (korban) saya dibanting-banting tidak apa-apa. Selain itu ada bekas ban di tangan Dini Yang Mulia,”ucapnya.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Menanggapi keterangan saksi, terdakwa membenarkannya cuma ada yang salah dari keterangan tersebut. “Benar Yang Mulia. Tetapi saat mau keluar sudah pamitan sama Yuna,”terang Ronald.

Sementara itu, dari penasehat hukum Gregorius Ronald Tanur yakni Lisa Rahmat menjelaskan, bahwa voice note itu dikirim dari Ivan dan tidak jelas. Dia hanya curhat saja ke Bella. Dalam pesan voice note itu dibanding-bandingkan bukan dibanting tapi dibanding-bandingkan.

“Aku dibanding-bandingkan dan bukan dibanting-bantingkan. Tetapi untuk dibanding-bandingkan ke siapa tidak tahu. Dari 5 pesan di voice note itu saja yang masih ada dan lainnya sudah terhapus,”ungkap Lisa setelah selesai sidang.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru