Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

SURABAYA (Realita)- Sidang dugaan keterangan palsu dalam akta otentik, tentang wasiat waris dari mendiang almarhum Aprilia Okadjaja dengan Terdakwa King Finder Wong merupakan Tabib Shin Shei (Pengobatan) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/4/2024). Dalam sidang terkuak bahwa akta wasiat yang dibuat Notaris Dedy Wijaya malah dibatalkan oleh Dedy Wijaya ke Notaris lain dengan alasan mendapat tekanan pihak lain.

Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi Dedi Wijaya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Oleh majelis hakim, Dedi Wijaya dicecar pertanyaan terkait pembuatan akta surat wasiat milik almarhum Aprilla Okadjaya dan membatalkanya tanpa sepengetahuan pihak keluarga almarhum Aprilla sehingga yang menyebabkan pertikaian dengan
King Finder Wong.
Menanggapi pertanyaan itu, Dedi Wijaya mengaku mendapat tekanan dari pihak lain.
Namun jawaban itu diragukan oleh majelis hakim. Pasalnya, saat ditanya apa alasanya dibatal, Dedi menjawab dengan berbelit-belit.

"Anda ini sudah disumpah, jika memberikan keterangan palsu maka ada ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara. Saudara ini Notaris dan tau soal hukum kenapa kok takut ditekan"kata majelis hakim.

Majelis hakim juga menanyakan, apakah bisa Notaris membatal akta yang sudah dibuat tanpa sepengatuan permintaan pihak yang minta dibuatkan akta. Dan dibatalkan ke Notaris lain. Dedi pun menjawab tidak bisa.

Mendengar jawab itu, majelis hakim geram. Secara hukum yang bisa membatalkan akta itu pengadilan.

"Jaksa, tolong saksi ini hadirkan disetiap persidangan"kata majelis hakim.

Untuk iketahui dalam surat dakwaan JPU Darwis mengatakan, bahwa perkara ini bermula pada tahun 1983 terdakwa merupakan teman sekolah dari mendiang Aprilia Okadjaja di Taiwan dan saat ini terdakwa menjabat sebagai Komisaris pada PT ALIMIY dan mendiang Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur, selain itu mendiang Aprila Okadjaja juga sebagai pasien pengobatan Shin Shei karena terdakwa sebagai Tabib Pengobatan Shin Shei.

Semasa hidupnya mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai seorang suami yang bernama Liaw Ing Chung warna negara Brunei Darusalam yang menikah pada tanggal 10 Agustus 1984 sesuai Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya dengan nomor 72/WNA/1984 dan dari pernikahan tersebut mereka tidak memiliki keturunan, namun mendiang Aprilia Okadjaja mempunyai 5 orang saudara kandung yaitu Hioe Fie Chung, Hioe Kim Moy, Hioe Wan Yok, Hioe Tjing Kie dan Hioe Aue Fun.

“Bahwa setelah mendiang Aprilia Okadjaja menikah dengan Liaw Ing Chung mereka memiliki harta bersama dan harta peninggalan dari kedua orang tuanya yaitu berupa:

Rumah beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya (harta yang diperoleh dari orang tuanya dalam bentuk saham). Rumah yang beralamat di Jalan Margorejo Indah Blok D-306 Surabaya (harta yang diperoleh setelah menikah).
Pabrik yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 20 Krian-Sidoarjo (harta dalam bentuk saham PT. ALIMIY). Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Danamon KCP Panglima Sudirman Surabaya.Tabungan atas nama APRILIA OKADJAJA yang berada di Bank HCBC Cabang Darmo Park Surabaya.
Tabungan atas nama Aprila Okadjaja yang berada di Bank ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya.
Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja yang berada di Bank Permata Cabang Tunjungan Surabaya.
Memiliki Asuransi Allianz dengan nomor Polis 000060279171/DAP1, jenis program asuransi optimacare invest, nama pemegang polis Aprilia Okadjaja. Memiliki Asuransi General Life dengan nomor Polis 00203565 atas nama Aprilia Okadjaja.
Memiliki Asuransi Sequest Life dengan nomor Polis 300345772 atas nama Aprilia Okadjaja.
Memiliki Asuransi Astra Life dengan nomor Polis 00166635 atas nama Aprilia Okadjaja.
JPU Darwis, menyebut pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya SH, M.Kn. yang beralamat di Darmo Park I Blok 1B Nomor 2 Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia Okadjaja untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, dan nama-nama yang tercantum dalam Akta Wasiat tersebut adalah :

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Aprilia Okadjaja sebagai pemberi wasiat, King Finder Wong selaku penerima wasiat, Dedi Wijaya selaku Notaris yang membuat dan Mustika Fadilah selaku saksi Akta Wasiat.

Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa, Rumah yang beralamat di Jalan Kedondong Nomor 22 Surabaya, Rumah yang terletak di Jalan Margorejo Indah Nomor 20 D Surabaya. Tanah dan Gudang yang terletak di Jalan Raya Trosobo Kilometer 21 Krian-Sidoarjo dan beberapa Tabungan atas nama Aprilia Okadjaja.” beber Darwis saat membacakan surat dakwaan.

Bahwa pada tanggal 27 April 2020 Aprilia Okadjaja meninggal dunia, sesuai Akte Kematian Nomor 3578-KM-08082020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Kemudian oleh terdakwa Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 dipergunakan untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia Okadjaja pada Bank HSBC Cabang Darmo Park Surabaya, ICBC Cabang Basuki Rahmat Surabaya, Bank Danamon Cabang Pembantu Panglima Sudirman Surabaya, namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan Aprila Okadjaja sesuai dengan surat dari Bank Danamon dengan nomor B.0001/BDI/931/1121 tertanggal 05 November 2021.

Untuk didaftarkan di Kantor Kementrian Hukum dan HAM RI yang kemudian terbit surat dengan nomor AHU.2-AH.04-7877 tanggal 30 November 2019 namun sesuai dengan surat dari Kantor Notaris Dedi Wijaya, SH., M.Kn nomor 10/DW/X/2020 tanggal 27 Oktober 2020 telah dilakukan pengantar pembatalan akta wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019;

Baca Juga: Praperadilan SP3 Kasus Keterangan Palsu Ditolak, Lie David Linardi Akan Lakukan Upaya Hukum

Sebagai bukti dalam perkara Nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby yang didaftarkan pada tanggal 16 November 2020 di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian setelah pihak Ahli Waris mengetahui hal tersebut lalu mendatangi kantor notaris Dedi Wijaya dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia Okadjaja ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia Okadjaja tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprila Okadjaja.

Dedi Wijaya merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono, SH, M.Kn

Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia Okadjaja pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.

Atas Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru