Ngaku Dilecehkan, Mama Muda Siramkan Air Keras ke Wajah Pelaku

PALEMBANG- Tak terima telah dilecehkan, seorang wanita di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) bernama Dilla Rindiani (22 tahun) nekat menyiram air keras ke wajah teman suaminya yang bernama Candra.

Meski membela karena menjadi korban pelecehan, akan tetapi Dilla harus ditangkap polisi saat berada di rumah temannya di Jalan Faqih Usman, Lorong Hijrah, Kecamatan SU I Palembang, Kamis 18 April 2024.

Baca Juga: Lecehkan Nasabah, Pegawai Bank Titil Dihajar Warga

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono membenarkan adanya penangkapan dan mengamankan satu pelaku penganiayaan.

“Motifnya adalah jengkel dari pihak tersangka, karena ada perbuatan yang tidak terpuji yang dilakukan korban, melakukan tindakan tidak senonoh. Jadi secara spontan melakukan penyiraman cuka para,” jelas dia.

Sementara itu, Dilla menyebutkan kejadian penyiram air keras terjadi di rumah mertuanya di Lorong Sawah II, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

Dilla menjelaskan ketika itu dirinya bertemu dengan Candra di Jalan Faqih Usman, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang. Pada saat itu, korban menanyakan rumah suaminya Cilla. Dia pun mengantarkan korban ke rumah mertuanya.

Baca Juga: LPSK Beri Perlindungan Korban Kekerasan Seksual Anak di Singkawang yang Diduga Libatkan Anggota DPRD

“Kami boncengan berdua. Saat di jalan, dia pegang-pegang saya sampai ke kemaluan. Tangannya langsung saya tepis, sambil berkata jangan kurang ajar,” kata dia.

Cilegon dalam

Dilla pun mengaku kesal atas perbuatan Candra kepada dirinya dan setiba di rumah mertuanya ia langsung mengambil sebuah botol yang berisikan air bening dan langsung disiramkan ke wajah Candra.

“Saya tidak tahu kalau itu cuka para (air keras), karena di dalam botol air mineral. Jadi langsung saja saya siramkan ke wajah dia. Setelah itu, dia langsung kabur melarikan diri. Saya tidak kenal dengan korban,” kata dia.

Baca Juga: Jadi Terdakwa Pelecahan Terhadap Anak, Putra Jaya Setiadji Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersangka Dilla dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun.tri

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kompor Gas di Tempat Servis  Meledak

BANDUNG- Sebuah bangunan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, terbakar akibat tabung gas yang meledak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis …