Terima Suap, Puji Triasmoro Mantan Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun Penjara

SURABAYA (Realita)- Puji Triasmoro, Eks Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso yang menjadi terdakwa dalam perkara suap pengurusan perkara senilai Rp 475 juta di Kejaksaan Negeri Bondowo dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (22/4/2024). Puji dinyatakan terbukti menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani, menyatakan terdakwa Puji terbukti secara sah dan menyakinkan menerima uang pemberian dari pihak terperiksa dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bondowoso.

Baca Juga: Kondisi Lukas Enembe Dalam Rutan, Pipis Sembarangan hingga Tak Pernah Cebok usaI BAB

Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Puji selama 7 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan penjara selama 3 bulan," kata Ni Putu, membacakan amar putusan sidang.

Selain itu, terdakwa Puji juga diwajibkan membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp 927 juta.

Bila tak dibayar hingga kurun waktu sebulan, maka harta benda terdakwa bakal disita dan dilelang guna membayar biaya pengganti tersebut.

Namun, manakala harta benda terdakwa tak mencukupi. Maka bakal digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

"Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi membayar uang pengganti. Maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," pungkasnya.

Menanggapi vonis tersebut, Terdakwa Puji mengaku ingin pikir-pikir terlebih dahulu. Jawaban yang sama juga disampaikan JPU KPK, Sandy Septi Murhanta Hidayat.

"Kami memutuskan pikir-pikir terlebih dahulu, Majelis," ujar Sandy yang duduk seorang diri di bangku Jaksa.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa KPK yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan vonis 7,5 tahun.

Baca Juga: Polwan Cantik Ditembak Mati saat Berhenti di Lampu Merah

Dalam kesempatan yang sama, hakim juga membacakan vonis untuk mantan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bondowoso Alexander Silaen dalam perkara yang sama.

Alexander divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan membayar uang pengganti atas suap yang pernah diterimanya sebanyak Rp365 juta.

Bila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan tetap, denda biaya pengganti tersebut tak dapat dibayar oleh terdakwa, maka harta bendanya dilakukan penyitaan oleh pihak Kejaksaan. Jika tak mencukupi, maka digantikan dengan pidana pengganti yakni masa penahanan selama satu tahun.

Terdakwa Puji Triasmoro dan terdakwa Alexander, sebagai penerima suap, didakwa Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain vonis untuk mantan Kajari dan mantan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa dari CV Wijaya Gemilang dari pihak penyuap yakni Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. Keduanys divonis penjars selama 1,8 tahun.

Baca Juga: Bakti Kesehatan Polwan Polresta Sidoarjo, Digelar di di Rutan Perempuan Kelas II A

Terdakwa Andhika dan terdakwa Yossy, sebagai pemberi suap, dikenakan dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 15 November 2023. Dalam OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta. Setelah proses gelar perkara, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengurusan perkara yang dimaksud adalah dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan dan dikerjakan perusahaan milik Yossy dan Andhika. Selama proses penyelidikan berlangsung, Yossy dan Andhika melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Alexander dan meminta agar proses penyelidikannya dapat dihentikan.

Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara Yossy dan Andhika dengan Alexander sebagai orang kepercayaan Puji untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.

KPK mensinyalir uang yang telah diserahkan kepada Alexander dan Puji total Rp475 juta.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru