DEPOK (Realita)- Polres Metro Depok mengamankan enam orang terkait dengan pemalsuan surat keterangan hasil Swab Antigen di Tapos.
Pelaku sudah membuat 80 surat keterangan swab test palsu dan meminta bayaran setiap pembuatan satu surat ke pelanggannya dimintai Rp 175 ribu.
Baca Juga: Polisi Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Dugaan Kekerasan kepada Anak di Daycare Depok
Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku berjumlah enam orang yaitu ME, AK, NN, RR, MAP, dan AS ditangkap diwilayah Kecamatan Tapos, Depok.
"Ada laporan masyarakat di daerah Tapos diduga memalsukan surat tes swab palsu langsung tim Opsnal Reskrim menelusuri dan berhasil mengamankan keenam pelaku, " katanya didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen kepada wartawan, Selasa (27/7/2021).
Menurut Kombes Imran, dalam kasus ini anggota menemukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan kartu surat swab Antigen palsu.
"Modus pelaku mencari pengguna yang membutuhkan swab antigen, tetapi harus dinyatakan negatif terlebih dahulu, " katanya.
Baca Juga: Sudah 14 Hari, Polres Metro Depok Kedepankan Tindakan Preemtif saat Operasi Patuh Jaya 2024
Dengan ada pemberlakuan PPKM Level 4 ini, lanjut Kombes Imran, merupakan sebagai syarat dari masing-masing perusahaannya oleh pelaku dipaksakan untuk dapat membuat surat tersebut.
"Jika ada permintaan tersebut maka pelaku AS membuatkan surat dengan membawa salah satu klinik. Setelah surat selesai dibuat dan diberikan kepada perusahaan, perusahaan tersebut mengkonfirmasi ulang kepada klinik yang namanya digunakan, " ungkapnya.
Surat tes swab palsu dapat diketahui, lanjut Kombes Imran, dibedakan dalam surat yang palsu tidak memiliki barcode.
Baca Juga: Polisi Amankan Empat Pelaku Pembacokan Buron di Cimanggis, Empat Lainnya Buron
"Para pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 18 Juni 2021 dan sudah membuat sebanyak 80 surat keterangan swab test palsu yang sudah beredar di masyarakat, " paparnya.
"Pelaku meminta bayaran setiap pembuatan satu surat pelanggannya dimintai Rp. 175 ribu. Selain itu pelaku juga mencatut nama sebuah klinik untuk melancarkan aksinya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Pasal 263 junto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara," katanya.hendri
Editor : Redaksi