LAMONGAN (Realita) - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mulai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan.
Bertempat di Aula lantai 2 Hotel dan Resto Aqila di Jalan Raya Deket Lamongan, KPUD menggelar sosialisasi syarat Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Tahun 2024, Sabtu (04/05/2024).
Divisi Teknis KPU Kabupaten Lamongan, Achmad Shohib, menjelaskan calon perorangan harus menyerahkan KTP dan surat dukungan sebanyak 6,5�ri total penduduk.
"Di PKPU 2 tentang tahapan pilkada bahwa tanggal 5 sampai 7 Mei 2024) kami akan umumkan penyerahan dukungan bacalon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, " kata Ahmad Shohib kepada sejumlah awak media. Sabtu (04/05/2024).
"Sesuai dengan amanah Undang-Undang 10, bagi penduduk yang jumlahnya 1 juta keatas penyerahan dukungan harus 6,5 persen atau kisaran 67.911 dan harus tersebar di 14 kecamatan, " paparnya.
Meski demikian, Shohib mengaku sejauh ini pihaknya belum merima konfirmasi terkait Bacalon yang ingin maju lewat jalur independen tersebut.
"Sejauh ini belum ada yang konfirmasi ingin maju perorangan. Penyerahan dukungan sekitar tanggal 8 sampai 12 Mei. Setelah diserahkan kita cek secara angka dukungannya. Kalau belum lengkap maka kita minta untuk segera melengkapi," pungkasnya.def
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-27933-syarat-dukungan-bacalonkada-perorangan-minimal-65-persen