Tempat Pembuatan Petis di Taman-Sidoarjo Disoal Warga, Diduga Terkait Perizinan

SIDOARJO (Realita)-Tempat pembuatan petis di kawasan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur disoal. Pasalnya, dalam produksi petis itu, tempat usaha pembuatan petis yang mengatasnamakan sebagai usaha dagang (UD) Samporna itu tidak melibatkan warga sekitar sebagai karyawannya. Tidak hanya itu, terkait kelengkapan surat-surat perizianannya juga turut disoal.

Salah satu warga Sidoarjo, Sulton mengatakan, tempat pengelolahan petis di kawasan Jalan Tanjungsari, Taman itu tidak ada karyawan dari warga setempat. Tidak hanya itu, di halaman depan tempat usaha itu tidak ada papan nama perusahaan atau papan usaha dagang, sehinga terkesan seperti perusahaan bodong.

"Karyawannya semua orang luar, dan tempat usahanya sangat mencurigakan," ujar Sulton.

Selain itu, kata Sulton, perusahaan yang berdiri lebih dari 3 tahun itu diduga tidak mengantongi kelengkapan perizian. Seharusnya, menurut Sulton, perusahaan atau usaha yang bergerak dalam bidang bahan makanan untuk dikonsumsi masyarakat harus memiliki kelengkapan surat-surat perizinan. Agar produk yang edar di masyarakat terjamin kesehatan dan aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Termasuk BPOM diduga tidak ada, kalau tidak ada BPOM kan bisa berbahaya jika dikonsumsi masyarakat," ungkapnya.

Pengurus UD Samporna, Atik, saat dikonfirmasi di lokasi mengatakan, jika pemilik usaha pembuatan petis itu sedang tidak ada di tempat. Saat disinggung perihal perizinan, ia kurang tahu terkait kelengkapan surat-surat perizinan usaha tersebut. Menurutnya, yang mengetahui itu semua adalah pemiliknya.

Cilegon dalam

"Bosnya lagi berobat ke Singapura, nanti saya laporkan terkait perizinan ke bos," kata Atik, Sabtu (4/5/2024).

Atik juga mengatakan, jika usaha pembuatan petis itu di halaman depannya memang tidak dipasang papan nama usahanya semenjak ia mulai kerja di tempat ini.

"Sejak saya kerja di sini memang tidak ada," terang Atik.

Menurut rencana, usaha petis yang diduga tidak memiliki kelengkapan surat-surat perizianan itu akan dilaporkan kepada dinas terkait dan pihak aparat penegak hukum agar ditindaklanjuti dilakukan sidak ke tempat usaha pembuatan petis tersebut. Tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru