MEDAN - Polisi akhirnya resmi menahan seorang preman yang diduga kuat sebagai pelaku pembacokan seorang warga di Percut Seituan, Deliserdang, Sabtu (04/05/2024).
Preman itu, diketahui bernama Kamiso alias KM (49) warga Dusun X Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kasus pembacokan itu disinyalir terkait konflik lahan di sana.
Baca Juga: Dua Preman yang Palak dan Aniaya Santri Ditangkap
Dari penelusuran, Kamiso adalah mantan anggota polisi yang dipecat sekitar tahun 1999 karena melawan dengan atasannya.
Selain itu, dia juga pernah terjerat kasus pidana berat yaitu melakukan penembakan terhadap anggota Polri aktif yang bertugas di Polsek Medan Barat.
Baca Juga: Dua Pemuda Aniaya Santri yang Jaga Ronda
Penembakan itu terjadi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Dia divonis bersalah dan keluar dalam waktu setahun kemudian.
Baru-baru ini, nama Kamiso kembali menggemparkan publik karena diduga melakukan aksi pembacokan terhadap warga terkait konflik lahan.
Baca Juga: Dirjen HAM : Pembubaran Diskusi Tidak Sesuai dengan Prinsip Hak Asasi Manusia
Video pembacokan yang dilakukan Kamiso di siang bolong menjadi pun viral di media sosial. Tak hanya itu, dirinya juga nyaris baku hantam dengan pengacara korban yaitu Komaruddin Simanjuntak, di Mapolsek Percut Sei Tuan.ag
Editor : Redaksi