JAKARTA (Realita) - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/07/2021).
Baca Juga: Begini Kronologi Temuan 109 Ton Emas Ilegal yang Berlogo PT Antam
Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Baca Juga: Kejagung Didorong Ungkap Kasus Pencucian Emas Budi Said
Selanjutnya, Bentjok dan Heru Hidayat akan segera menjalani persidangan untuk membuktikan adanya dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp 23,7 Triliun.hrd
Editor : Redaksi