Terkait Kasus Asabri, Berkas Bentjok dan Heru Hidayat Dilimpahkan

JAKARTA (Realita) - Berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Heru Hidayat dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. 

"Telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas 2 berkas perkara tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (28/07/2021). 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Pelimpahan berkas perkara dilaksanakan di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. 

Baca Juga: Dugaan Korupsi BKKD Bojonegoro Sengaja Tak Lakukan Lelang, Kades Ngaku Takut Camat

Selanjutnya, Bentjok dan Heru Hidayat akan segera menjalani persidangan untuk membuktikan adanya dugaan korupsi di PT Asabri senilai Rp 23,7 Triliun.hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru