Ranperda Kota Layak Anak Disetujui DPRD Kota Malang dan Disahkan Jadi Perda Kota Malang

KOTA MALANG (Realita) - Setelah melalui pembahasan panjang, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Malang, dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Selasa (14/5/2024).

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan bahwa pembahasan terhadap Ranperda penyelenggaraan Kota Layak Anak ini hampir setahun, hingga akhirnya bisa disahkan hari ini.

Baca Juga: Dilantik dan Diambil Sumpah, Ini 45 Anggota DPRD Kota Malang Periode 2024-2029

"Karena kemarin-kemarin kita sengaja menunggu, karena begitu kita konsultasikan Kemendagri baru ada aturan baru yang muncul terkait dengan aturan perempuan dan anak. Dan hari ini sudah turun aturannya dari atas (Pemerintah Pusat). Sesuai dengan evaluasi gubernur akhirnya ini disetujui dan beberapa pasal sudah kita sesuaikan dan hari ini kita sahkan," bebernya.

Made juga menjelaskan bahwa inti sebenarnya Perda ini adakah masih sebuah kebijakan, lebih tepatnya adalah diperdalam di peraturan wali kota (Perwal) dan petunjuk teknisnya.

"Makanya tadi sengaja kami perhatikan betul ke dinas yang menangani yakni dinas sosial. Perda ini tidak akan ada artinya jika dinas terkait tidak melaksanakan," tegas Made.

Pihaknya berharap, Koota Malang bakal menjadi betul-betuk kota yang layak anak.

"Karena malu jika Kota Malang ini tidak mendapat julukan kota yang layak anak," ujarnya.

Selain itu, ia juga berharap, dengan disahkan Perda Layak Anak ini ke depan tidak ada lagi terjadi eksploitasi, pelanggaran seksual, dan kecelakaan-kecelakaan terhadap anak.

Made juga mengatakan, dengan adanya Perda ini, akan ada anggaran yang besar yang nantinya bakal digelontorkan karena aturannya sudah ada.

Dengan adanya perda ini, kata Made, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) wajib membuat taman yang layak anak, bukan lagi taman yang sifatnya remang-remang.

"Kita buatkan taman yang mengedukasi dan banyak permainan anak. Artinya kita pingin taman yang betul-betuk terang, ramah terhadap anak. sebagai contoh kita lihat Taman Merbabu yang menjadi andalan, itu kan nyamuk luar bias banyak, pasti takut anak di situ. hutan memang perlu, tapi hutan pun tidak harus seperti hutan belantara tetapi di situ ada tempat edukasi, permainan yang ramah untuk anak," ungakap Made.

Selain itu, Made juga menyinggung terkait anak yang jualan di jalan, seringkali ia melihat hal itu. Setelah Perda ini disahkan, maka wajib hukumnya Satpol PP untuk menindak.

Baca Juga: DPRD Resmi Menetapkan 25 Maret sebagai Hari Jadi DPRD Kota Malang

"Beberapa sudah kita lihat itu bukan warga Malang, beberapa juga sudah ditindaklanjuti dan dipulangkan, namun balik lagi. Ujung-unjungnya adalah karena faktor ekonomi," katanya.

Cilegon dalam

Begitu juga dengan Dinas Pendidikan, ia berharap jangan sampai ada anak yang putus sekolah di Kota Malang.

"Kemudian RT RW harus aktif di lingkungannya dengan adanya perda ini," tegas Made.

Diharapkan juga, penerapan Perda Kota Layak Anak ini akan nantinya akan disinergikan dengan Perda Pengarustamaan Gender.

"Karena dalam Perda Pengarustamaan Gender, perlindungan untuk perempuan khususnya ibu-ibu juga ada. Sehingga misalkan masalah ekonomi, bagaimana caranya keluarga itu kita berikan pekerjaan, permodalan untuk UMKM agar masalah dapat terselesaikan dari sumber masalahnya, namun bukan masalahnya," tutup Made.

Sementara Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi yang setiap tahun mengalami peningkatan.

Baca Juga: DPRD Setuju dan Sahkan Perubahan APBD Kota Malang 2024

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. (Yds)Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika. (Yds)

"Sehingga dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak diharapkan dapat memberikan kepastian hukum untuk memberikan arah dan landasan dalam penyelenggaraan Kota layak anak," ungkapnya.

Wahyu juga membeberkan, di dalam Perda tersebut banyak diatur tentang penyelenggaraan ramah anak, seperti kekerasan terhadap anak, pembuatan taman yang ramah terhadap anak hingga pembatasan penggunaan gadget.

"Tempat bermain taman itu kita akan manfaatkan sebagai tempat bermain anak yang betul betul sesuai. Jadi sesuai standarisasi anak, akan kita terapkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap anak memang sangat besar. Ia mengatakan, bukan hanya sebatas target prestasi atau penghargaan yang didapat. Namun bagaiman tindak lanjut atas Perda Kota Layak ini benar-benar diterapkan. Maka, kata Wahyu, sebagai upaya tindak lanjut tersebut, pihaknya akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal).(Mad)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kompor Gas di Tempat Servis  Meledak

BANDUNG- Sebuah bangunan di Jalan Raya Cimindi, Kelurahan Cicendo, Kota Bandung, terbakar akibat tabung gas yang meledak. Peristiwa itu terjadi pada Kamis …