JAKARTA (Realita) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) aktif pelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital. Ditemukan ada indikasi pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang diduga dilakukan Lazada Indonesia (PT Ecart Webportal Indonesia).
Bahkan, sebagaimana yang disampaikan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, KPPU telah melakukan penyelidikan atas kegiatan usaha Lazada, setelah ditemukannya bukti awal.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Disebutkan, jauh hari KPPU memang telah menegaskan akan menjadikan pasar digital dan pangan sebagai fokus utama pengawasan. Untuk itu, KPPU secara aktif memelototi perilaku pelaku usaha di pasar digital, yang di antaranya juga melibatkan PT Shopee Internasional Indonesia (Shopee) dan Google.
“Untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Shoppe, saat ini akan memasuki tahapan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan perdana, Selasa (28 Mei 2024),” kata Fanshurullah Asa. "Selain Shopee, KPPU juga menemukan indikasi pelanggaran serupa dilakukan oleh Lazada," tambahnya.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Lazada diindikasikan melakukan tindakan diskriminatif yang berpotensi menghambat persaingan dan bahkan diindikasikan dapat merugikan pelanggan atau konsumen. Bukti dari pengawasan yang dilakukan KPPU sejak tahun 2021 telah ditemukan, sehingga indikasi tersebut ditingkatkan prosesnya ke tahap penyelidikan.
Dalam proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pengumpulan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran untuk bisa menyimpulkan apakah penyelidikan tersebut memenuhi persyaratan
dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan, atau sebaliknya tidak diperoleh alat bukti yang cukup sehingga penyelidikan tidak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Menurutnya, jika terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 5/1999. “Jika nanti terbukti melanggar, Lazada dapat dikenakan sanksi denda paling banyak sebesar 50 persen dari keuntungan bersih atau 10 persen dari total penjualan yang diperolehnya pada
pada pasar bersangkutan selama kurun waktu pelanggaran,” jelasnya.gan
Editor : Redaksi