JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto mencurigai ada orderan pihak tertentu di balik pemanggilan dirinya ke Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6/2024).
Menurut Hasto, tujuan orderan ini tak lain untuk memidanakan dirinya. Meski demikian, Hasto tak menjelaskan lebih lanjut siapa pihak yang melakukan orderan tersebut.
Baca Juga: Terkait Harun Masiku, KPK Periksa Hasto Senin Depan
"Ya ini pasti, ini ada orderan. Pasti ada orderan untuk mengundang saya karena bersikap kritis mempersoalkan terkait dengan kecurangan pemilu," kata Hasto saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (3/6/2024).
Adapun Hasto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait wawancaranya di sebuah stasiun televisi yang mengungkap dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hasto pun heran mendapatkan panggilan itu karena merasa sedang bicara yang sebenarnya terjadi terkait Pemilu 2024. Menurut Hasto, dugaan kecurangan pemilu juga sudah disuarakan oleh berbagai kajian akademis hingga temuan di lapangan.
"Adanya kepala desa yang diintimidasi, adanya kepala daerah yang diintimidasi, pers yang diintimidasi. Lalu ketika menyuarakan itu gara-gara pengaduan masyarakat begitu cepat proses hukum itu berjalan," ujar dia.
Membandingkan dengan kasus lain seperti korupsi, pertambangan ilegal hingga perbankan, menurutnya, kasus itu terkesan lamban diproses atau bahkan didiamkan polisi.
Baca Juga: Dipolisikan karena Diduga Sebarkan Hoax dan Menghasut, Sekjen PDIP Hasto Mengadu ke Dewan Pers
"Kami PDI Perjuangan punya antrian persoalan yang sampai sekarang enggak selesai. Ketika ada kantor PAC kami kena lemparan bom molotov, pencurian terhadap laptop yang memuat informasi strategis, itu tidak diproses," ujarnya.
"Sementara yang mempersoalkan peningkatan kualitas demokrasi malah kemudian diproses," sambung politisi asal Yogyakarta ini. Ditanya apakah akan hadir ke Polda Metro Jaya seorang diri atau ada pendampingan, Hasto mengungkapkan adanya keinginan Satgas PDI-P hingga pengurus ranting PDI-P untuk menemaninya.
Namun, ia meminta mereka tidak hadir dan tetap tenang. "Di tengah-tengah kegelapan demokrasi, kegelapan kekuasaan, kita harus memperjuangkan kebenaran dalam hukum itu," kata Hasto.
"Sehingga saya imbau semua tidak usah datang, nanti biar saya datang didampingi penasihat hukum," pungkasnya.
Baca Juga: Kepala Otorita IKN Mundur, Sekjen PDIP Kritik Pemerintah Jokowi: Perencanaan yang Tidak Matang
Berdasarkan informasi yang diterima kalangan wartawan, Hasto dipanggil kepolisian untuk pemeriksaan dugaan tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo.
Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan gedung DPR-MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat pada tanggal 16 Maret 2024 dan tanggal 19 Maret 2024.
Pelapornya adalah Hendra dan Bayu Setiawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.pas
Editor : Redaksi