OJK Batalkan Tiga Penyelenggara Fintech

 

SURABAYA (Realita) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis bahwa sampai Selasa (27/7/2021) jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 121 perusahaan.

Baca Juga: OJK dan LSAI Gencar Melakukan Sosialisasi Jasa Keuangan di Sumenep

Dalam rilis yang disebarkan pada Sabtu (31/7/2021) malam itu juga disampaikan, terdapat penambahan 1 penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lentera Dana Nusantara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 68 penyelenggara.

Baca Juga: OJK Perintahkan Bank Blokir Rekening Judi Online

Selain itu juga disebutkan, ada 3 pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Perlu Fintech Indonesia, PT Digitron Solusi Indonesia, dan PT Jayindo Fintek Pratama, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Fintech peer-to-peer lending atau fintech lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) adalah salah satu inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung. Mekanisme transaksi pinjam meminjam dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Penyelenggara Fintech Lending, baik melalui aplikasi maupun laman website.

Baca Juga: OJK Cabut Ijin Usaha Kresna Life

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang masyarakat terima. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru