MADIUN (Realita) - Akhir masa jabatan komisioner KPU Kota Madiun periode 2019-2024 belum jelas. Sebelumnya muncul surat keputusan (SK) KPU RI terkait masa kerja komisioner hingga 11 Juni dan pelantikan komisioner baru dijadwalkan 13 Juni. Artinya, KPU Kota Madiun bakal berjalan tanpa komisioner sebelum pelantikan komisioner baru.
‘’SK kami sampai 11 Juni. Terhitung hari ini (kemarin,red) terakhir melayani dan mengawal tahapan Pilkada 2024,’’ ungkap Ketua KPU Kota Madiun, Wisnu Wardhana, Selasa (11/6/2024).
Baca Juga: Paslon Memenuhi Syarat, KPU Kota Madiun Buka Tanggapan Masyarakat
Wisnu mengungkapkan, potensi kekosongan komisioner bisa saja terjadi. Seandainya kosong, jalannya KPU Kota Madiun ada di tangan KPU Jawa Timur (Jatim). Toh jika ada pembentukan serta pelaksanaan kebijakan baru, pasti ada SK dari KPU RI maupun provinsi.
‘’Pasti ada SK-nya. Yang jelas, kami sudah mempersiapkan terkait potensi itu (kekosongan, red). Terutama dari sekretariat KPU,’’ terangnya.
Menurut Wisnu, tidak akan ada kendala berarti bagi KPU Kota Madiun seandainya komisioner benar-benar kosong. Sebab, pekerjaan komisioner yang membutuhkan kebijakan atau produk hukum sudah dilalui. Pun, hanya menyisakan tugas-tugas yang sifatnya administratif.
‘’Kalau kebijakan penetapan berupa produk hukum untuk beberapa hari ke depan belum ada. Paling dekat ada pembentukan pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih,red), itu tugas komisioner yang baru,’’ jelas Wisnu.
Baca Juga: KPU Kota Madiun "Bingung", Masa Tugas Caleg Terpilih 2,5 Tahun
Di samping itu, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) KPU Kota Madiun dipastikan beres. Yakni, PHPU yang terlokus pada Jatim VIII dari Partai Nasdem nomor 102 sudah diputus Mahkamah Konstitusi pada 10 Juni lalu. Hasilnya, menolak perkara tersebut.
‘’Sudah tidak ada PHPU. Karena PHPU dari Nasdem ditolak, tidak ada tindak lanjut pada kebijakan baru,’’ bebernya.
Terpisah, Anggota KPU Jatim, Nur Salam mengatakan, komisioner KPU Kota Madiun kemungkinan bakal masih bertugas sampai 13 Juni. Sehingga, tidak ada masa jeda atau kekosongan komisioner. Meski, SK terkait itu belum keluar.
Baca Juga: KPU Kota Madiun Rubah Putusan, Caleg Nasdem Terpilih Gagal Dilantik
‘’Yang jelas (komisioner lama,red) masih definitif sampai 13 Juni,’’ ujarnya.
Karena belum ada SK, Salam tak menampik adanya kemungkinan kekosongan komisioner. Seandainya benar ada kekosongan, lanjut dia, bakal ada SK ambil-alih KPU Kota Madiun ke KPU Jatim dari KPU RI. ‘’Kalau pun jeda harus ada surat ambil alih,’’ pungkasnya.adi
Editor : Redaksi