JAKARTA (Realita) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 07/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Pintu Ilmu oleh PT Bundamedik Tbk, Kamis (27/06/2024)
Sidang yang digelar secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta ini beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator serta Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung LDP. Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq didampingi M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.
Baca Juga: Terlambat Notifikasi Akuisisi Saham, PT Bundamedik Dijatuhi Denda Rp5 Miliar
Perkara ini berawal dari akuisisi yang dilakukan PT Bundamedik Tbk atas saham PT Pintu Ilmu pada tahun 2021, sebanyak 99% saham dengan nilai akuisisi Rp2.970.000.000,-. Transaksi akuisisi ini berlaku efektif secara yuridis pada 30 Desember 2021.
Perlu diketahui, PT Bundamedik Tbk merupakan penyedia layanan kesehatan dan laboratorium di banyak kota di Indonesia, berkantor pusat di Jakarta. Sementara core business PT Pintu Ilmu mengelola rumah sakit dan sebagai anak usaha RSIA Azzahra yang berlokasi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pengambilalihan Saham Semen Grobogan oleh PT Indocement Timbul Perkara
Berdasarkan peraturan, PT Bundamedik Tbk memenuhi berbagai ketentuan (khususnya nilai aset/penjualan gabungan) bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 hari sejak transaksi tersebut efektif secara yuridis. Dan terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi.
Sesuai ketentuan tersebut, PT Bundamedik Tbk seharusnya menyampaikan pemberitahuan pengambilalihan saham itu paling lambat pada 30 Maret 2022. Namun KPPU baru menerima laporan pemberitahuan tersebut pada 21 Juni 2022, sehingga patut diduga telah melakukan keterlambatan dalam pemberitahuan dan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Baca Juga: KPPU Ungkap Penjualan LNG di Makassar Hanya Bisa Dari Pertamina
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator serta melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti tersebut, Majelis Komisi akan melanjutkan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan berikutnya pada 16 Juli 2024 mendatang dengan agenda Penyampaian Tanggapan Terlapor. gan
Editor : Redaksi